Infosurabaya.com – Ruang digital Indonesia kembali diguncang. Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat besar penyalahgunaan data pribadi yang diduga telah mengoperasikan “pabrik OTP” ilegal menggunakan puluhan ribu SIM card aktif dengan identitas warga yang dicatut tanpa izin.
Dalam pengungkapan yang disebut sebagai salah satu kasus siber terbesar di Jawa Timur itu, polisi menyita 25.400 SIM card siap pakai, 33 modem pool, belasan laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan kode OTP secara masif ke berbagai aplikasi digital.
Lebih mengejutkan lagi, penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan oknum provider seluler karena kartu-kartu tersebut berasal dari operator resmi namun dapat aktif menggunakan identitas orang lain.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast mengatakan kejahatan siber kini telah memasuki level yang mengancam keamanan sosial masyarakat karena data pribadi telah berubah menjadi “komoditas emas” bagi para pelaku kriminal digital.“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Kombes Pol Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi dapat menghancurkan rasa aman masyarakat karena identitas warga kini bisa dipakai untuk kejahatan tanpa disadari pemiliknya.“Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber menemukan aktivitas mencurigakan dari website bernama “FastSim” yang menjual layanan OTP berbagai aplikasi digital dengan harga sangat murah.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Bimo Ariyanto mengungkapkan website tersebut diduga menjadi pusat distribusi OTP ilegal yang dipakai untuk aktivasi akun WhatsApp, Telegram, Instagram, Shopee hingga berbagai platform digital lain tanpa perlu SIM card fisik.“Sekira pada bulan April, Direktorat Siber mengendus adanya sebuah website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah,” kata Kombes Pol Bimo.
Dalam operasi penggerebekan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka DBS disebut sebagai otak utama yang membuat website FastSim sekaligus mengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual OTP dari SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data masyarakat.
Sementara IGVS bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP, sedangkan tersangka MA berperan melakukan registrasi ribuan SIM card menggunakan identitas orang lain.
Yang membuat kasus ini semakin mengerikan, pembeli layanan tidak menerima kartu fisik. Setelah membayar melalui website, mereka langsung memperoleh OTP instan untuk mengaktifkan akun digital anonim.“Ketika mereka membeli lewat FastSim, setelah itu dikasih kode OTP lalu mereka bisa langsung mengakses media sosial contohnya WhatsApp dan sebagainya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” ujar Kombes Pol Bimo.
Harga OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8 ribu per kode. Dari bisnis ilegal itu, sindikat diduga meraup keuntungan fantastis mencapai Rp1,2 miliar hanya dalam beberapa bulan sejak Desember 2025.

Penyidik menduga layanan tersebut menjadi “senjata” para pelaku kejahatan siber untuk menjalankan aksi scamming, phishing, pinjaman online ilegal, pencucian uang, SIM swapping hingga pembuatan ribuan akun palsu yang sulit dilacak aparat.“Dugaan kuat kami, ini adalah SIM card yang digunakan oleh para pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” tegas Kombes Pol Bimo.
Tak berhenti di situ, polisi kini memburu sumber data pribadi yang digunakan untuk registrasi kartu ilegal tersebut. Data warga diduga diambil melalui sebuah aplikasi atau script tertentu yang kini masih didalami penyidik.“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi yang bernama script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” katanya.
Polda Jatim juga membuka kemungkinan adanya permainan dari dalam provider seluler karena ribuan kartu tersebut diketahui berasal dari operator resmi seperti XL dan Indosat.“Kami akan melakukan pendalaman apakah ada oknum-oknum di provider yang ikut serta dalam sindikat ini,” ujar Kombes Pol Bimo.
Menurut penyidik, praktik masif seperti ini hampir mustahil berjalan tanpa adanya celah serius dalam proses registrasi SIM card nasional. Terlebih para pelaku menggunakan modem pool dan software otomatis yang mampu mengaktifkan serta mendistribusikan OTP secara cepat layaknya pabrik digital bawah tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
- Dipublikasi Pada 12 Mei 2026
- Baru Saja di Update Pada Mei 12, 2026
- Temukan Kami di Google News
