Infosurabaya.com – 15 bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah di Jalan Nambangan ditertibkan. Penertiban dilakukan karena para pemilik bangunan disebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan seluas 7.235 meter persegi tersebut.
Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya. Lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 334.
Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan pemerintah telah meminta dokumen kepada para pemilik bangunan sebelum penertiban dilakukan. Namun, dokumen yang diminta tidak diberikan.
“Penertiban ini kami lakukan karena para pemilik bangunan tidak mempunyai dokumen. Sudah kami minta dokumennya, tetapi tidak diberikan,” kata Irna, Senin (12/10/2026).
Menurut Irna, penertiban bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemkot bersama Kecamatan Bulak telah menempuh sejumlah tahapan, mulai dari pemberitahuan, pemanggilan untuk klarifikasi, mediasi, hingga penyampaian surat peringatan agar bangunan dikosongkan secara mandiri.
Pemkot juga menggelar audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk menjelaskan status lahan. Dalam pertemuan itu, pemerintah menunjukkan sejumlah dokumen dan peta yang menjadi dasar penelusuran kepemilikan tanah, termasuk peta kretek, peta kerawangan, dan letter C.
Irna menyebut hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan lahan yang ditertibkan merupakan aset Pemkot Surabaya dan telah memiliki sertifikat hak pakai.
Terkait klaim kepemilikan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Irna mengatakan bidang tanah yang dimaksud berdasarkan penelusuran Pemkot berada di lokasi berbeda, yakni di sisi selatan Jalan Nambangan.
Di atas lahan yang ditertibkan terdapat 15 bangunan dengan berbagai peruntukan, mulai dari rumah permanen, musala, hingga gudang barang bekas. Sejumlah warga disebut telah mengosongkan bangunannya secara mandiri sebelum atau saat penertiban berlangsung.
Irna menegaskan, bangunan yang berdiri di atas aset Pemkot tanpa dasar atau hubungan hukum yang sah dapat ditertibkan. Meski demikian, masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan tersebut tetap dapat mengajukan permohonan melalui prosedur yang berlaku.
Permohonan itu akan diteliti untuk menentukan apakah lahan dapat dimanfaatkan melalui mekanisme sewa atau digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan jalan, gedung serbaguna, sekolah, maupun puskesmas.
Penertiban tersebut, lanjut Irna, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemkot juga mengingatkan masyarakat agar memeriksa keabsahan dokumen dan status hukum tanah melalui instansi berwenang sebelum melakukan transaksi jual beli.
Camat Bulak, Hudaya, menyampaikan imbauan serupa. Ia meminta masyarakat memverifikasi alas hak tanah sebelum membeli lahan untuk mendirikan bangunan guna menghindari sengketa dan potensi kerugian. ((red))
- Dipublikasi Pada 12 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 12, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

