SURABAYA – Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan di Kota Surabaya harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi target pembentukan layanan. Pendampingan hukum yang mudah dijangkau, kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga mekanisme rujukan perkara menjadi faktor penting untuk memastikan akses keadilan benar-benar dirasakan warga.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, menilai pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Namun, keberhasilan program tersebut tidak cukup diukur dari jumlah pos yang tersedia.
“Efektivitasnya harus diukur dari kemampuan memberikan pendampingan dan membantu penyelesaian persoalan hukum warga, bukan sekadar dari keberadaan pos atau jumlah kelurahan yang telah membentuknya,” ujar Rio Pattiselanno di Surabaya, Selasa (27/10/2026).
Menurut politisi PSI tersebut, Posbankum dapat menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
Dengan layanan yang dekat dengan tempat tinggal, warga tidak harus selalu mendatangi kantor pengacara atau lembaga bantuan hukum yang lokasinya mungkin jauh dari lingkungan mereka.
Perselisihan antarwarga, persoalan keluarga, sengketa tanah, hingga masalah perdata tertentu dapat diidentifikasi sejak awal untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang sesuai.
“Warga dapat memahami hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Rio juga menekankan pentingnya Posbankum dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat miskin, perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua persoalan hukum dapat diselesaikan melalui konsultasi atau mediasi. Perkara yang memungkinkan penyelesaian secara damai dapat diarahkan melalui mekanisme yang sesuai, termasuk pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkara yang membutuhkan penanganan lebih lanjut harus dirujuk kepada advokat, organisasi bantuan hukum, atau lembaga berwenang.
SDM Jangan Dibebankan Sepenuhnya kepada Kelurahan
Selain kualitas layanan, Rio menyoroti kebutuhan sumber daya manusia dalam operasional Posbankum. Menurut dia, harus ada pembagian peran yang jelas antara petugas kelurahan sebagai penghubung layanan dan tenaga yang memiliki kompetensi untuk memberikan bantuan hukum.
Posbankum, tegasnya, tidak semestinya dipahami sebagai layanan yang seluruh fungsi hukumnya dibebankan kepada pegawai kelurahan.
Dalam program Posbankum yang dikembangkan Kementerian Hukum, layanan dapat melibatkan paralegal, organisasi bantuan hukum, serta unsur lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan program.
“Penempatan dan penugasan personel perlu mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai alternatif, Rio mendorong model kolaborasi yang melibatkan aparatur kelurahan sebagai penghubung masyarakat dengan tenaga bantuan hukum dan paralegal yang memenuhi persyaratan.
Skema tersebut dinilai dapat membuat pelayanan lebih efektif tanpa harus langsung menambah pegawai khusus di setiap kelurahan.
“Tidak perlu langsung merekrut 153 pegawai khusus. Kebutuhan tenaga tambahan sebaiknya ditentukan berdasarkan evaluasi beban layanan, ketersediaan personel, dan kemampuan anggaran,” pungkasnya.
Bagi Rio, tantangan utama Posbankum Surabaya bukan hanya memastikan seluruh kelurahan memiliki layanan bantuan hukum, melainkan menjamin warga memperoleh pendampingan yang tepat, memahami hak-haknya, dan mendapatkan akses rujukan ketika menghadapi persoalan hukum yang lebih kompleks.
Dengan demikian, Posbankum diharapkan menjadi instrumen pelayanan publik yang benar-benar mendekatkan keadilan kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap bantuan hukum.
- Dipublikasi Pada 28 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 28, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

