Portal Berita Surabaya

Ketua KPPU : Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

Portal Berita Surabaya

Ketua KPPU : Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha (foto : *red)

infosurabaya.com | SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpandangan bahwa s*redem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang bergulir di berbagai media dalam dan luar negeri. Apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, maka KPPU baru bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.

“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan
akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif. Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak”, jelas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk
mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang
dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi. Kedepan jika transaksi
dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dapat melakukan
penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain
hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan
daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan
perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah. KPPU juga menghimbau para pihak untuk
melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.

“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi
mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan admin*redratif hingga
penetapan pembatalan transaksi merger tersebut”, tegasnya. (*red)

  • Dipublikasi Pada 21 Mei 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Ketua KPPU : Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Author

Portal Berita Surabaya