Portal Berita Surabaya

KPPU Bacakan Putusan Perkara Tender Dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Portal Berita Surabaya

KPPU Bacakan Putusan Perkara Tender Dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (foto : *red)

infosurabaya.com | JAKARTA – Informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project, yang telah dilaksanakan pada hari ini di Jakarta.

Perkara yang bersumber dari laporan masyarakat ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 (Persekongkolan Tender) dalam Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.

Terlapor dalam Perkara ini adalah PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Log*redk Prestasindo sebagai Terlapor II.

Majelis Komisi KPPU dalam amar Putusannya telah menyatakan bahwa:

1. Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

2. Menghukum Terlapor I, membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

3. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

4. Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU.

5. ⁠Majelis Komisi juga memerintahkan kepada Terlapor I dan II untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan. (*red)

  • Dipublikasi Pada 22 Juli 2025
  • Baru Saja di Update Pada Februari 11, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten KPPU Bacakan Putusan Perkara Tender Dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Author

Portal Berita Surabaya