infosurabaya.com-Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang berbahaya tersebut hendak dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, dengan modus disamarkan sebagai muatan keramik.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (24/7/2026) di Terminal Petikemas Surabaya setelah tim intelijen Bea Cukai melakukan analisis risiko terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 feet yang dinilai mencurigakan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi erat antara Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.
Menurutnya, pengawasan terhadap komoditas berisiko tinggi tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali.
Dalam dokumen ekspor, kontainer tersebut diberitahukan berisi 900 karton keramik dengan berat 11 ton. Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik yang disaksikan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) selaku kuasa eksportir, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer.
Petugas hanya menemukan 826 karton keramik, atau berkurang 74 karton dari dokumen ekspor. Di sela-sela palet keramik, tim juga menemukan 251 botol plastik berukuran 600 mililiter serta 71 jeriken berkapasitas dua liter yang berisi cairan berwarna perak dan dibungkus aluminium foil.
Untuk memastikan kandungannya, sampel cairan dibawa ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan cairan tersebut merupakan merkuri.
Atas temuan tersebut, seluruh barang langsung ditegah dan disegel untuk kepentingan penyidikan.
Total barang yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Secara keseluruhan, merkuri cair yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik, kemudian melapisinya menggunakan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.
Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika. Petugas menduga bahan berbahaya itu akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas melalui proses amalgamasi.
Merkuri merupakan logam berat yang banyak digunakan dalam penambangan emas skala kecil karena prosesnya relatif murah dan sederhana. Namun penggunaannya sangat berbahaya karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta memicu gangguan kesehatan serius akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang.
Perdagangan merkuri secara internasional dikendalikan melalui Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
Dalam kasus ini, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 mengenai pengendalian perdagangan merkuri.
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang lintas negara bersama Polri guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata.(bro)
- Dipublikasi Pada 30 Juli 2026
- Baru Saja di Update Pada Juli 30, 2026
- Temukan Kami di Google News
