infosurabaya.com-Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.
Kesepakatan BPIH 2027 tersebut ditetapkan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dari total biaya tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen dari total BPIH.
Sementara 44,50 persen lainnya atau rata-rata Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp3,2 juta untuk setiap jemaah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya yang harus dipersiapkan calon jemaah haji.
Dengan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta serta perolehan Virtual Account (VA) rata-rata Rp3,4 juta, sisa biaya pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825 atau sekitar Rp23 juta.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, struktur pembiayaan haji tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta,
Menurut pemerintah, efisiensi pembiayaan tetap menjadi perhatian dalam penyelenggaraan haji 2027. Namun, efisiensi tersebut tidak dilakukan dengan mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
Pelayanan yang mencakup perlindungan, kenyamanan, akomodasi, konsumsi hingga pembinaan jemaah selama berada di Tanah Suci tetap menjadi prioritas.
Kesepakatan BPIH 2027 ini sekaligus menjadi kabar positif bagi calon jemaah yang masuk dalam daftar keberangkatan haji tahun depan. Dengan adanya subsidi dan skema pembiayaan tersebut, pemerintah berharap beban pelunasan yang harus dipenuhi jemaah dapat lebih ringan.
Kementerian Haji dan Umrah RI juga mengimbau calon jemaah haji untuk mengikuti perkembangan informasi mengenai tahapan pelunasan melalui kanal resmi pemerintah.
Langkah ini penting agar calon jemaah memperoleh informasi terkait biaya dan tahapan penyelenggaraan haji 2027 secara akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.(bro)
- Dipublikasi Pada 8 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 8, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

