infosurabaya.com-BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan belum ada kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan untuk menepis isu yang sempat beredar di masyarakat terkait rencana penyesuaian tarif iuran peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan hingga kini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai perubahan besaran iuran. Saat ini, iuran peserta mandiri masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 150.000 untuk kelas I.
Penegasan tersebut disampaikan Aras saat kegiatan Cangkruk Bersama Media di Surabaya, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, kewenangan perubahan tarif sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat sehingga BPJS Kesehatan daerah hanya akan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
Selain menegaskan tidak adanya kenaikan iuran, BPJS Kesehatan juga memaparkan kondisi kepesertaan JKN di Kota Surabaya. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan telah mencapai sekitar 2,97 juta jiwa atau 98,94 persen dari total penduduk. Namun, peserta yang berstatus aktif baru sekitar 2,5 juta jiwa atau 83,5 persen, sehingga masih terdapat sekitar 400 ribu peserta nonaktif.
Muhammad Aras menjelaskan terdapat tiga penyebab utama tingginya jumlah peserta nonaktif. Pertama, peserta mandiri yang tidak rutin membayar iuran sehingga kepesertaannya dinonaktifkan. Kedua, peserta pekerja penerima upah (PPU) yang berhenti bekerja, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ketiga, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan setelah evaluasi pemerintah karena tidak lagi memenuhi kriteria ekonomi sebagai penerima bantuan.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, BPJS Kesehatan Surabaya mengoptimalkan program telecollecting, yakni menghubungi peserta yang menunggak iuran secara langsung. Peserta diberikan pilihan melunasi tunggakan sekaligus atau mengikuti Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) agar dapat mencicil tunggakan sesuai kemampuan. Sementara peserta PBI yang tidak lagi memenuhi syarat didorong beralih menjadi peserta mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap berlanjut.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menghadapi tantangan dari sisi pembiayaan. Hingga Mei 2026, biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan kepada fasilitas kesehatan di Surabaya mencapai sekitar Rp 2,23 triliun, sedangkan penerimaan iuran hanya sekitar Rp 1,22 triliun. Kondisi tersebut membuat rasio klaim mencapai 158 persen.
Aras menyebut beban pembiayaan terbesar berasal dari penyakit katastropik, terutama penyakit jantung dan gagal ginjal yang membutuhkan terapi cuci darah. Hampir seluruh fasilitas hemodialisis di Surabaya saat ini beroperasi dengan tingkat pemanfaatan yang sangat tinggi.
Karena itu, BPJS Kesehatan akan memperkuat upaya promotif dan preventif, khususnya pengendalian diabetes melitus dan hipertensi yang menjadi faktor risiko utama munculnya penyakit katastropik. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka kasus penyakit berat sekaligus menjaga keberlanjutan Program JKN tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi peserta.(bro)
- Dipublikasi Pada 21 Juli 2026
- Baru Saja di Update Pada Juli 21, 2026
- Temukan Kami di Google News
