Portal Berita Surabaya

Jaksa Tuntut Penjual Sabu di Surabaya 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga menuntut Firdaus Ferry Setiawan bin Nanang Murjoko dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. (ist)
Portal Berita Surabaya

infosurabaya.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Luis Antonio Sinaga menuntut Firdaus Ferry Setiawan bin Nanang Murjoko dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Tuntutan itu didasarkan pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani.

Beli Sabu Rp500 Ribu, Dibagi Lima Klip

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, perkara ini bermula pada Selasa, 7 April 2026. Saat itu, Firdaus disebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial BAZAAR yang perkaranya diproses secara terpisah.

Terdakwa membeli sabu dengan berat sekitar setengah gram seharga Rp500 ribu. Barang tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di kawasan Jalan Kaliwaru Gang Masjid, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Di lokasi tersebut, sabu dibagi menjadi lima klip kecil untuk dijual kembali. Setiap klip ditawarkan dengan harga Rp150 ribu. Apabila seluruh paket terjual, terdakwa berpotensi memperoleh uang Rp750 ribu dari penjualan tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa terakhir kali menjual satu paket sabu kepada seseorang bernama Norman pada Selasa malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Paket tersebut dijual seharga Rp150 ribu.

Menurut uraian dakwaan, uang hasil transaksi narkotika itu digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Hal Meringankan

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Iwan Sumartono, SH, MH, CLA, berharap majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut Iwan, kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap kooperatif selama menjalani proses persidangan. Selain itu, terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa secara objektif dan adil. Terdakwa telah mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum,” ujar Iwan.

Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai hal yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan meliputi sikap terdakwa yang menyesali perbuatannya, memberikan keterangan secara tidak berbelit-belit selama persidangan, serta belum pernah dihukum.

Dengan tuntutan tiga tahun penjara tersebut, perkara Firdaus Ferry Setiawan selanjutnya menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya. Tuntutan jaksa bukan merupakan putusan akhir karena majelis hakim masih harus mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis.(bro)

  • Dipublikasi Pada 13 Oktober 2026
  • Baru Saja di Update Pada Oktober 13, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Jaksa Tuntut Penjual Sabu di Surabaya 3 Tahun Penjara disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya