Pihak sekolah tempat 2 pelaku perundungan terhadap anak disabilitas hingga tewas buka suara. (Foto: Tangkapan Layar)
Infosurabaya.com – SDN Medokan Ayu 1 Surabaya buka suara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel yang meninggal dunia. Sekolah menyatakan dua siswanya berinisial K (10) dan F (8), yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sudah tidak mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Namun, pihak sekolah tidak menjelaskan apakah kedua siswa itu dikeluarkan atau dijatuhi sanksi skorsing.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Threads resmi @sdnmedokanayu1. Dalam pernyataannya, sekolah menyebut telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi sejak 15 September 2026.
Instansi yang dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan Kota Surabaya, DP3A PPKB Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Dinas Sosial. Masing-masing pihak disebut menjalankan proses sesuai kewenangannya.
Sekolah juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan tidak menoleransi perundungan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen untuk mendukung penanganan yang objektif, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kewenangan pihak terkait,” tulis pihak sekolah dalam klarifikasinya.
Sekolah turut mengajak masyarakat menyikapi informasi yang beredar secara bijaksana, menghormati proses yang berjalan, serta menjaga privasi anak-anak yang terlibat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan mengenai status keduanya.
Kasus Bocah Difabel Meninggal
Sebelumnya, Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel yang tinggal di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Kecamatan Rungkut, Surabaya, diduga meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh dua anak tetangganya, K (10) dan F (8).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Ayah korban, Selaras Abdul, mengungkapkan kesedihannya atas kepergian sang anak yang diduga menjadi korban perundungan hingga berujung kematian.
Polisi sebelumnya mengusut dugaan penganiayaan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV. Karena anak-anak yang diduga terlibat masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme khusus.
Dalam perkembangan sebelumnya, salah satu anak disebut akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemkot Surabaya. Sementara itu, anak lainnya ditempatkan sementara di pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya. ((red))
- Dipublikasi Pada 20 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 20, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

