Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Senilai Rp41,4 Miliar

infosurabaya.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengungkap kasus dugaan korupsi bernilai fantastis. Kali ini, perkara tersebut terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp41,48 miliar.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Rabu (8/7/2026) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah MFH, mantan Pemimpin Kantor Cabang (Pinca) BNI Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agen (CA) CV Jawara Tani, serta I IS yang merupakan Collection Agen CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Mikro yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha produktif dan layak menerima pembiayaan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejati Jatim, BNI Cabang Jember selama periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agen. Agen ini bertugas merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen pengajuan kredit, hingga membantu proses pelunasan pinjaman petani penerima KUR.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan serius.

MFH diduga bekerja sama dengan sejumlah Collection Agen, termasuk CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Salah satu temuan penyidik menyebutkan AM yang mendirikan CV Jawara Tani pada 2020 sebenarnya memiliki riwayat kredit macet. Agar tetap dapat menjadi Collection Agen, direktur perusahaan kemudian diganti menggunakan nama istrinya atas arahan MFH. Meski demikian, seluruh operasional perusahaan tetap dikendalikan oleh AM.

Sementara itu, I IS melalui CV Idris Afnan Jaya juga ditunjuk sebagai Collection Agen dengan puluhan debitur yang diajukan dalam program KUR Mikro.

Penyidik mengungkap calon debitur yang diajukan kedua Collection Agen tersebut banyak yang tidak memenuhi syarat penerima KUR. Sebagian bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sebagaimana ketentuan program Kredit Usaha Rakyat.

Bahkan, untuk mendapatkan data calon debitur, AM dan I IS diduga memerintahkan karyawannya mencari masyarakat yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, hingga akta nikah dengan imbalan antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.

Identitas tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit KUR yang prosesnya diduga diketahui oleh MFH. Modus tersebut dilakukan untuk menutup kredit macet tahun sebelumnya sekaligus menjaga rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tetap terlihat baik.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran dalam proses verifikasi dokumen kredit. Persyaratan pengajuan disebut tidak diperiksa secara benar karena adanya arahan untuk mempercepat pencairan meski data debitur tidak sesuai ketentuan.

Setelah kredit disetujui, dana KUR yang seharusnya diterima debitur justru diduga dikuasai oleh para Collection Agen. Buku tabungan dan kartu ATM para debitur dikendalikan oleh AM dan I IS, lalu dana kredit digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet sebelumnya maupun kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, total kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro melalui Collection Agen di wilayah BNI Cabang Jember mencapai Rp41.487.138.481.

Khusus untuk perbuatan yang melibatkan dua Collection Agen, yakni AM dan I IS, kerugian negara yang ditimbulkan tercatat sebesar Rp12.590.094.081.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM dan I IS langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 Juli hingga 27 Juli 2026.

Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.

Penyidik Kejati Jatim memastikan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal penyaluran KUR Mikro yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.(bro)

  • Dipublikasi Pada 9 Juli 2026
  • Baru Saja di Update Pada Juli 9, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Senilai Rp41,4 Miliar disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya