Infosurabaya | Perkara dugaan peredaran produk kecantikan Kosmetik tanpa izin resmi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jefry Santoso dengan hukuman dua bulan kurungan penjara, meskipun ancaman pidana maksimal dalam dakwaan perkara tersebut mencapai 12 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa pengganti Vinza Buananda Wijayanti dari Kejaksaan Negeri Surabaya di hadapan majelis hakim. Sikap penuntut umum yang mengajukan hukuman tergolong ringan ini menjadi sorotan tersendiri dalam fakta persidangan.
”Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefry Santoso dengan pidana penjara selama dua bulan,” tutur Vinza saat membacakan berkas tuntutannya di PN Surabaya.
Rabu (21/10/2026). Sebelum agenda pembacaan tuntutan digelar, terdakwa sempat memberikan keterangan dalam persidangan di Ruang Kartika.
Di hadapan majelis hakim, ia secara gamblang mengakui bahwa barang kosmetik yang dipasarkannya memang tidak memiliki legalitas atau izin edar dari pihak berwenang.
Pria yang mengelola bisnis sediaan farmasi tersebut mengungkapkan awal mula usahanya berdiri. Langkah perdagangan ini dimulai saat ia menghadiri pameran kecantikan di Jakarta International Convention Center (JCC) untuk membeli sejumlah barang yang kemudian dijual kembali.
Berbagai jenis produk perawatan kulit ditawarkan kepada konsumen, mulai dari pembersih wajah, pelembut kulit, penghilang kerutan, hingga sediaan medis seperti botoks dan filler.
Seluruh barang dagangan itu dipasarkan secara daring memanfaatkan lima platform digital, termasuk Shopee dan beberapa kanal media sosial.
Proses operasional harian diserahkan kepada karyawannya, sementara seluruh dana hasil penjualan eceran langsung mengalir ke rekening pribadi terdakwa.
Dari aktivitas perdagangan ilegal yang berlangsung selama sepuluh bulan tersebut, Jefry mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp20 juta.
Pola pengadaan barang yang dilakukan terdakwa juga terungkap ketika hakim mengencek keberlanjutan pasokan sediaan farmasi itu saat pameran tidak berlangsung. “Kalau barang habis, kamu beli di mana kalau tidak ada pameran?” tanya hakim dalam persidangan. “Saya kontak yang penjual barang tersebut, Yang Mulia,” sahut Jefry menjawab pertanyaan majelis hakim.
Jefry menambahkan bahwa dirinya mengantongi kontak perwakilan produsen luar negeri, sehingga pemesanan ulang tetap berjalan lancar meski agenda pameran telah usai.
Keterangan tersebut menegaskan adanya alur distribusi yang terstruktur dan berlangsung secara berulang. Meskipun tuntutan telah dijatuhkan, angka dua bulan penjara tersebut belum menjadi keputusan final.
Majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, alat bukti, serta aspek keadilan sebelum menetapkan putusan akhir bagi terdakwa.
- Dipublikasi Pada 31 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 31, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

