infosurabaya.com-Sebanyak 104.353 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Surabaya dinonaktifkan per 1 November 2026. Penonaktifan tersebut merupakan dampak pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau masyarakat, khususnya peserta PBI JK, untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pengecekan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, mulai dari aplikasi Mobile JKN hingga layanan PASTI JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras mengatakan, penyesuaian kepesertaan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.
Penentuan penerima bantuan mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi masuk kategori desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran PBI JK.
“Penyesuaian data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial,” kata Aras di Surabaya, Kamis (5/11/2026).
Aras menjelaskan, peserta yang tercatat dalam desil 6–10 tetapi kondisi ekonominya masih tergolong tidak mampu dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi.
Peserta diberikan waktu 90 hari untuk memperbarui data melalui kantor kelurahan setempat. Masyarakat juga dapat memeriksa kategori kesejahteraannya melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya sudah mampu diimbau beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin agar perlindungan jaminan kesehatan tetap berjalan.
Pemkot Surabaya Siapkan Reaktivasi PBI JK
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti sebelumnya membenarkan adanya penonaktifan peserta PBI JK. Kebijakan tersebut menyasar warga yang berdasarkan data terbaru memiliki tingkat kesejahteraan di atas desil 5.
Meski demikian, Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan mekanisme pengalihan kepesertaan bagi warga terdampak melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Antiek mengatakan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah menerima data warga yang terdampak penonaktifan. Proses reaktivasi tetap berjalan dengan mempertimbangkan kategori desil masing-masing peserta.
Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi status PBI JK-nya telah nonaktif dapat mengajukan reaktivasi melalui segmen PBPU BP Pemda dengan mendatangi puskesmas terdekat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak penonaktifan tersebut karena kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kota Surabaya,” ujar Antiek.
Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen menjalankan program Universal Health Coverage (UHC).
Bagi warga terdampak yang mengalami kondisi kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, pelayanan medis dipastikan tetap berjalan.
Cara Cek Status PBI JK
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan resmi berikut:
- PASTI JKN: https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/
- Aplikasi Mobile JKN.
- PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165.
- BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga membutuhkan pelayanan medis untuk memeriksa status kepesertaan. Pengecekan secara berkala diperlukan agar warga dapat segera menindaklanjuti apabila status kepesertaannya berubah.(bro)
- Dipublikasi Pada 6 November 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

