Tarif Parkir Tunjungan Romansa Rp10 Ribu, Faris Minta Pemkot Tak Cuma Kejar Retribusi – Kabar Surabaya

SURABAYA (( Info Surabaya)) – Rencana penerapan tarif parkir baru di kawasan Tunjungan Romansa Surabaya mendapat sorotan DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Faris Abidin, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak terburu-buru menerapkan kenaikan tarif sebelum mengukur dampaknya terhadap masyarakat, wisatawan, hingga pelaku usaha.

Dalam rencana tersebut, tarif parkir ditetapkan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 bagi kendaraan roda empat. Besaran tarif itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Faris mengatakan, penataan dan digitalisasi parkir di kawasan Tunjungan Romansa merupakan langkah yang patut didukung. Namun, menurutnya, kebijakan tarif tidak cukup hanya berlandaskan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi dan aktivitas ekonomi di lapangan.

“Sebagai DPRD, pada prinsipnya kami mendukung penataan parkir dan digitalisasi parkir di kawasan wisata Tunjungan Romansa. Namun, kenaikan tarif harus dikaji berdasarkan pelayanan, kemampuan masyarakat, dampaknya terhadap UMKM, serta efektivitas pengendalian lalu lintas,” kata Faris di Surabaya, Jumat (21/8/2026).

Ia mengingatkan agar Perda Nomor 7 Tahun 2023 tidak dijadikan satu-satunya pijakan dalam menentukan besaran tarif. Dishub Surabaya, kata dia, perlu melihat policy outcome, yakni dampak nyata kebijakan setelah diberlakukan.

“Jangan sampai legal secara regulasi tetapi tidak tepat secara kebijakan,” tegasnya.

Menurut Faris, setidaknya terdapat lima hal yang perlu menjadi perhatian Dishub. Pertama, adanya kajian akademis atau teknis yang menjelaskan dasar penetapan tarif Rp5.000 dan Rp10.000.

Kedua, Pemkot perlu membuka data proyeksi penerimaan parkir sebelum dan sesudah tarif diberlakukan. Ketiga, harus ada perhitungan mengenai potensi perubahan jumlah pengunjung serta dampaknya terhadap omzet UMKM dan tenant di kawasan Tunjungan Romansa.

Keempat, Faris meminta adanya standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang jelas, termasuk mengenai tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan. Kelima, kebijakan tersebut perlu dievaluasi setelah tiga hingga enam bulan untuk mengetahui efektivitasnya.

“Kalau hasil evaluasi menunjukkan ada dampak yang tidak sesuai, tentu harus terbuka kemungkinan melakukan penyesuaian tarif,” ujarnya.

Faris juga mendorong agar skema tarif tidak dibuat flat tanpa mempertimbangkan lama kendaraan berada di lokasi. Pengunjung yang hanya berhenti sebentar, menurutnya, semestinya mendapatkan perlakuan berbeda dengan kendaraan yang parkir dalam waktu lama.

“Orang yang datang sebentar jangan diperlakukan sama dengan orang yang parkir berjam-jam. Kalau tujuan utamanya menata kawasan, desain tarif harus mendorong turnover kendaraan, bukan sekadar meningkatkan penerimaan,” katanya.

Ia menilai kebijakan parkir yang tepat justru dapat membantu menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus membuat kawasan wisata tetap menarik bagi masyarakat.

“Jangan hanya membuat tarif parkir sebagai sumber retribusi. Jadikan tarif parkir sebagai instrumen manajemen lalu lintas dan pariwisata,” pungkas Faris.

  • Dipublikasi Pada 21 Agustus 2026
  • Baru Saja di Update Pada Agustus 21, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Tarif Parkir Tunjungan Romansa Rp10 Ribu, Faris Minta Pemkot Tak Cuma Kejar Retribusi – Kabar Surabaya disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya