Portal Berita Surabaya

Terdakwa Kasus Penganiayaan Pasar Buah Minta Bebas, JPU Tetap pada Tuntutan – Kabar Surabaya

Portal Berita Surabaya

SURABAYA – Poerwantoro Prazigi alias Sengek dan Yusuf meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan bebas murni dalam perkara dugaan tindak kekerasan di Kompleks Pergudangan Pasar Buah Agrimax, Jalan Tanjungsari Nomor 24B, Surabaya.

Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum dari kantor advokat Susi Suprapto Ramelan and Associates dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Senin (26/10/2026). Kedua terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

Dalam pledoi di hadapan Ketua Majelis Hakim S Pujiono, penasihat hukum menegaskan bahwa peristiwa pada Sabtu (30/5/2026) tersebut bukan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, melainkan perselisihan yang melibatkan perorangan.

Tim pembela mendasarkan argumennya pada rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dinilai memperlihatkan Poerwantoro mengulurkan tangan dengan posisi terbuka untuk melerai pertikaian antara Yusuf dan Louis Prasetya. Menurut penasihat hukum, Poerwantoro tidak melakukan pemukulan terhadap korban.

Argumentasi tersebut, menurut tim pembela, turut diperkuat keterangan dua anggota kepolisian, Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan, yang memberikan kesaksian di persidangan.

Nurdin, perwakilan tim penasihat hukum, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari urusan bisnis buah antara Yusuf dan Natalia, kakak kandung korban. Kedatangan Yusuf bersama Poerwantoro ke lokasi bertujuan mengonfirmasi penahanan barang pesanan pelanggan.

Namun, setibanya di lokasi, keduanya bertemu dengan Louis. Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok mulut dan kontak fisik.

“Rekaman CCTV memperlihatkan Poerwantoro mengulurkan tangan dengan posisi terbuka untuk melerai pertikaian. Keterangan-keterangan tersebut diperkuat kesaksian anggota kepolisian Bagus Mukaryadi dan Andi Setyawan dalam persidangan,” ujar Nurdin.

Soroti Keterangan Saksi dan BAP

Selain rekaman CCTV, tim pembela juga menyoroti perbedaan antara keterangan sejumlah saksi di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

Salah satunya menyangkut saksi Imam Waluyo, yang disebut mencabut keterangannya karena merasa pernyataan dalam BAP bukan berasal dari dirinya. Tim penasihat hukum menilai persoalan tersebut perlu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian perkara.

Tim pembela juga mengungkapkan bahwa upaya perdamaian sempat ditempuh melalui mediasi di Polsek Sukomanunggal. Dalam proses tersebut, para terdakwa disebut menawarkan kompensasi biaya pengobatan sebesar Rp150 juta, tetapi tawaran itu ditolak pihak korban yang meminta ganti rugi hingga miliaran rupiah.

“Para terdakwa sempat menawarkan kompensasi biaya pengobatan sebesar Rp150 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak pihak korban. Pihak korban meminta kompensasi hingga miliaran rupiah, yang dinilai tidak mampu dipenuhi para terdakwa,” jelas Nurdin.

Meski upaya perdamaian tidak mencapai kesepakatan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menilai perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

JPU Tetap pada Tuntutan

Pada bagian akhir nota pembelaan, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Poerwantoro dan Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa.

Mereka juga meminta agar hak, kedudukan, harkat, dan martabat kedua terdakwa dipulihkan apabila majelis hakim mengabulkan permohonan pembebasan tersebut.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kedua terdakwa dibebaskan serta hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan,” tegas Nurdin.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Rico dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

Saat dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim S Pujiono, Rico menjawab singkat, “Tetap pada tuntutan.”

Dengan demikian, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta putusan bebas, sementara jaksa tetap mempertahankan tuntutan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Putusan akhir perkara berada di tangan majelis hakim PN Surabaya.

  • Dipublikasi Pada 26 Oktober 2026
  • Baru Saja di Update Pada Oktober 26, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Terdakwa Kasus Penganiayaan Pasar Buah Minta Bebas, JPU Tetap pada Tuntutan – Kabar Surabaya disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya