RPH Surabaya Tawarkan Fasilitas Potong Ayam dan Bebek di Lakarsantri. (Foto: dok RPH Unggas Surabaya)
Infosurabaya.com – Pelaku usaha jasa pemotongan ayam dan bebek di kawasan Bratang Gede, Surabaya, ditawari menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Lakarsantri. Tawaran ini menjadi alternatif setelah aktivitas pemotongan unggas di kawasan permukiman tersebut dikeluhkan warga hingga berujung penyegelan lokasi usaha.
Direktur Utama PT RPH Surabaya Perseroda, Fajar A. Isnugroho, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi pelaku usaha yang ingin memindahkan aktivitas pemotongan unggas ke RPHU Lakarsantri, kawasan Jeruk.
“Prinsipnya, kami memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki usaha jasa pemotongan unggas untuk memanfaatkan fasilitas RPH Unggas Surabaya. Teknisnya bisa kita bicarakan bersama,” kata Fajar dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Menurut Fajar, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk pemotongan ayam maupun bebek. Dengan begitu, pelaku usaha diharapkan tetap bisa menjalankan kegiatan ekonominya, sementara aktivitas pemotongan unggas di lingkungan permukiman dapat ditata agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
Fajar menjelaskan, RPHU Lakarsantri memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dan telah mengantongi sertifikat halal. Fasilitas tersebut terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pemotongan ayam maupun bebek, termasuk pelaku usaha jasa pemotongan unggas.
RPH Surabaya berharap fasilitas itu bisa menjadi pilihan bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan secara lebih tertata, sekaligus mendukung kebersihan dan kenyamanan lingkungan permukiman.
“Kami siap membantu dan memfasilitasi pelaku usaha jasa pemotongan unggas. Harapannya, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik, sekaligus mendukung ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, aktivitas pemotongan unggas di Bratang Gede dikeluhkan warga karena berlangsung pada malam hingga dini hari dan menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan sekitar. Keluhan itu disampaikan melalui media sosial kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Pemkot Surabaya menerjunkan petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Satpol PP untuk memeriksa lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan izin perdagangan pemilik usaha telah kedaluwarsa. Petugas juga menemukan usaha tersebut belum memiliki izin pemotongan unggas. Lokasi usaha kemudian disegel.
((red))
- Dipublikasi Pada 27 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 27, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

