Infosurabaya I Surabaya – Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polsek Sukolilo berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua tersangka pada Selasa dini hari (18/11/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, saat kedua tersangka mendorong sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi W 4539 NGD. Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli gabungan yang dilakukan oleh timnya bersama Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Saat patroli, petugas mencurigai dua orang yang sedang mendorong motor. Setelah didekati dan diinterogasi, diketahui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. “Motor tersebut dicuri dari sebuah rumah kos di daerah Masangan Wetan, Sukodono, Sidoarjo,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Curanmor Berujung Terbakarnya Pelaku di Gubeng
Setelah berhasil membawa kabur motor, kedua tersangka berencana membawanya ke rumah mereka di kawasan Jalan Bulak dengan cara mendorongnya. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
“Kami menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi curanmor ini,” tambahnya. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Sukolilo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 19 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 19, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
