terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini ditangkap tim Kejaksaan Negeri (kejari) Surabaya saat makan siang di Surabaya usai menjadi buronan 14 tahun. (Foto: Kejari Surabaya)
Infosurabaya.com – Setelah 14 tahun buron, terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini binti Amirudin akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Nunik ditangkap saat makan siang di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026).
Nunik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap sekitar pukul 13.45 WIB tanpa perlawanan. Penangkapan itu dilakukan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plh Kasi Intelijen Kejari Surabaya Fendi Nugroho mengatakan, Nunik merupakan buronan ke-13 yang berhasil ditangkap pihaknya sepanjang 2026.
“Terpidana atas nama Nunik Indah Rini ini merupakan DPO ke-13 yang kami tangkap sepanjang 2026,” kata Fendi dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (22/10/2026).
Fendi menjelaskan, Nunik dinyatakan bersalah melakukan penipuan berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012. Dalam putusan tersebut, Nunik dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Namun, Nunik tidak menjalani hukumannya setelah putusan dijatuhkan dan melarikan diri hingga akhirnya terlacak oleh tim Kejari Surabaya.
Penangkapan Nunik bermula dari informasi internal Kejari Surabaya. Sekitar pukul 09.30 WIB, Tim Intelijen menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan buronan tersebut di wilayah Surabaya.
Tim kemudian melakukan pelacakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, keberadaan Nunik terdeteksi di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat.
Petugas bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 13.25 WIB. Mereka lebih dulu melakukan pengintaian untuk memastikan wajah dan identitas target sebelum melakukan penangkapan sekitar 20 menit kemudian.
“Saat diamankan di lokasi restoran, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar, kondusif, dan tanpa adanya gangguan maupun ancaman berarti,” ujar Fendi.
Setelah ditangkap, Nunik dibawa ke Kantor Kejari Surabaya dan tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Ia kemudian diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses administrasi eksekusi putusan.
Setelah administrasi selesai, Nunik langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Kejari Surabaya menyatakan akan terus memburu buronan lain yang belum menjalani putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ((red))
- Dipublikasi Pada 22 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 22, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

