Infosurabaya | Nenek Elina Ajukan Gugatan Balik Senilai Rp11 Miliar, Perselisihan kepemilikan hunian di kawasan Kuwukan antara Samuel Ardi Kristanto dan Nenek Elina Wijayanti kini terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat proses persidangan memasuki agenda pembuktian, pihak tergugat mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan rekonvensi atau tuntutan balik bernilai fantastis, yakni mencapai Rp 11 miliar.
Penasihat hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa langkah hukum tersebut diambil guna menuntut penggantian atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang menimpa kliennya akibat perkara ini.
”Nilainya Rp 11 miliar atas semua kerugian, termasuk surat-surat yang hilang dan barang-barang yang ada di dalam rumah,” ungkap Wellem Mintarja usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Wellem menegaskan bahwa klaim ganti rugi tersebut dirinci berdasarkan lenyapnya berbagai dokumen penting serta perabotan yang semula berada di dalam bangunan tersebut. Apalagi, lansia itu tidak memiliki pilihan tempat tinggal lain selain properti yang kini dipersengketakan.
”Selama ini nenek ini kan tidak punya tempat tinggal lagi selain di Kuwukan,” tegas sang advokat saat menjelaskan kondisi memprihatinkan kliennya.
Jalannya persidangan saat itu difokuskan pada penyerahan berkas alat bukti tertulis dari Samuel Ardi Kristanto selaku pihak penggugat. Di samping proses keperdataan yang berjalan di meja hijau, kasus ini juga menyeret ranah pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh pihak tergugat.
Penyidik Polda Jatim bahkan telah menetapkan satu orang tersangka dalam laporan pidana tersebut sejak 7 Agustus 2026. Kendati demikian, mekanisme penanganan hukum pidana maupun perdata dipastikan tetap melangkah pada jalurnya masing-masing tanpa mengintervensi satu sama lain.
Di tengah bergulirnya konflik hukum yang menyita perhatian publik ini, Nenek Elina memilih untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh mekanisme penyelesaian kepada aparat penegak hukum.
”Saya mengikuti prosedur hukum,” tutur Nenek Elina singkat.
Lansia tersebut turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polda Jatim atas kepedulian serta penanganan kasusnya, seraya berharap konflik kepemilikan tempat tinggalnya dapat segera tuntas dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.(Red)
- Dipublikasi Pada 2 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 2, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

