Infosurabaya.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap perkembangan pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya. Ada dua aparatur sipil negara (ASN) yang kini diproses dalam pemeriksaan.
Salah satunya Imam Rifai, staf Kelurahan Kedungbaruk. Imam diduga menerima uang dalam kasus yang menyeret Pungki Purnomo, pegawai DPKP Surabaya yang saat dugaan pungli terjadi masih bertugas sebagai komandan regu di Rayon 2.
Eri mengatakan pemeriksaan terhadap Imam masih berlangsung di Inspektorat Pemkot Surabaya.
“Jadi masih dalam proses ya (di Inspektorat),” kata Eri, Selasa (29/9/2026).
Selain Imam, seorang lurah juga tengah diperiksa. Namun, Eri belum mengungkap identitas lurah tersebut maupun perkara yang sedang ditangani.
“Juga ada lurah yang diproses. Kasus yang berbeda,” ujarnya.
Eri mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Imam dan pihak lainnya ditargetkan keluar dalam dua hingga tiga hari ke depan.
“Semoga dua-tiga hari ini lagi. Nanti ketemu lagi ya, termasuk yang lurah tadi,” katanya.
Dugaan Pungli Rp 60 Juta
Kasus yang menyeret Imam berkaitan dengan dugaan pungli dalam rekrutmen pegawai DPKP Surabaya. Sebelumnya, Eri menegaskan akan mengusut tuntas laporan tersebut.
Kasus itu menyeret Pungki Purnomo dan Imam Rifai. Dugaan pungli disebut terjadi pada 2022, ketika warga diminta membayar Rp 60 juta dengan iming-iming bisa bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Terkait Pungki, Eri memastikan akan memberikan sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun, sanksi terberat yang dimaksud tidak otomatis berupa pemecatan.
“Saya beri hukuman yang paling berat tapi tidak dipecat,” pungkas Eri. ((red))
- Dipublikasi Pada 2 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 2, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

