Menekan peredaran miras ilegal dan toko penjual miras ilegal, Satpol PP Surabaya melakukan razia. (Foto: dok Satpol PP Surabaya)
Infosurabaya.com – Satpol PP Kota Surabaya menyegel toko minuman beralkohol yang diduga melanggar aturan penjualan. Dalam operasi di tiga lokasi, petugas menyita 31 botol minuman beralkohol dari dua toko, sementara satu lokasi lainnya ditemukan tutup.
Penindakan dilakukan di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Operasi tersebut menyasar toko yang diduga menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan toko-toko tersebut mengantongi izin sebagai sub-distributor. Izin itu tidak memperbolehkan pemegangnya menjual minuman beralkohol secara eceran langsung kepada masyarakat.
“Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum,” kata Rizal, Rabu (14/10/2026).
Menurutnya, pemegang izin sub-distributor hanya dapat menyalurkan minuman beralkohol kepada hotel, diskotek, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 16 botol minuman beralkohol dari toko di Kecamatan Pabean Cantian dan 15 botol dari lokasi kedua. Sementara itu, toko di Kecamatan Rungkut ditemukan dalam keadaan tutup.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP menyegel tempat usaha dan memasang garis penindakan. Barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Rizal menyebut pemilik usaha yang terbukti melanggar akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Langkah tersebut diharapkan memberi efek jera kepada pelaku usaha agar mematuhi aturan peredaran minuman beralkohol.
Penindakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Satpol PP menyatakan pengawasan dan penindakan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan. ((red))
- Dipublikasi Pada 14 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 14, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

