Portal Berita Surabaya

Ditpolairud Jatim Amankan 7 Burung Dilindungi

Portal Berita Surabaya

infosurabaya.com-Ditpolairud Polda Jawa Timur mengamankan tujuh ekor burung yang diduga termasuk satwa dilindungi di Kabupaten Probolinggo. Burung tersebut terdiri dari dua ekor cenderawasih, tiga ekor kakatua, dan dua ekor nuri kepala hitam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua orang berinisial B-H 29 tahun dan B-N 28 tahun, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga terkait dengan kepemilikan dan perdagangan burung tersebut tanpa dokumen yang sah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin, (12/10), mengenai dugaan pengangkutan burung dilindungi menggunakan kapal KMN Gracias yang berlayar dari Kepulauan Aru, Maluku.

Kapal tersebut diketahui bersandar di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo, pada (8/10). Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan Unit I Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim bersama anggota kapal ke Probolinggo melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan, petugas kemudian menemui B-H, yang disebut sebagai mualim satu KMN Gracias. Dari hasil pemeriksaan awal, B-H mengaku hendak menjual dua ekor burung cenderawasih yang disimpan di rumah B-N, di sekitar Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo.

Petugas kemudian mendatangi sejumlah lokasi untuk menelusuri keberadaan burung lainnya. Hasilnya, polisi menemukan satu ekor kakatua di rumah seorang anak buah kapal berinisial I-R.

Penelusuran berlanjut ke rumah E-M di Kecamatan Kademangan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu ekor kakatua dan satu ekor nuri kepala hitam.

Sementara itu, di rumah E-Y di Kecamatan Kanigaran, polisi kembali menemukan satu ekor kakatua dan satu ekor nuri kepala hitam.

Dengan demikian, total tujuh ekor burung berhasil diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu kartu tanda penduduk atas nama B-N.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyampaikan pengamanan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap dugaan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, serta melarang mengangkut atau memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan mati.

“Berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, dengan ketentuan ancaman pidana yang tepat bergantung pada perbuatan dan status hukum satwa yang dibuktikan dalam penyidikan serta persidangan.”papar Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat jumpa pers, di Mako Ditpolairud Polda Jatim. Senin (26/10).

Hingga kini, penyidik Ditpolairud Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan serta mendalami asal-usul dan dugaan transaksi tujuh ekor burung tersebut.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pengangkutan dan perdagangan satwa liar tanpa dokumen yang sah.(bro)

  • Dipublikasi Pada 27 Oktober 2026
  • Baru Saja di Update Pada Oktober 27, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Ditpolairud Jatim Amankan 7 Burung Dilindungi disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya