Infosurabaya.com, Surabaya — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti mencapai 89,81 gram bruto Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A.F. (30) di rumahnya di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
A.F. ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Kasat Narkoba polres pelabuhan Tanjung Perak AKP.Adik Agus Putrawan S.H.,M.H.Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto kurang lebih 89,81 gram.Barang tersebut diduga merupakan narkotika yang diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.F. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M.S. dengan jumlah sekitar 90 gram Narkotika itu dibeli dengan harga Rp430.000 per gram.
Dengan harga tersebut, nilai keseluruhan sabu yang dibeli tersangka mencapai sekitar Rp38.700.000.
Transaksi pembelian dilakukan secara langsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan.
Dalam transaksi tersebut, A.F. menyerahkan uang muka atau DP sebesar Rp15 juta kepada M.S. Sementara sisa pembayaran disepakati akan diberikan setelah sabu yang dibawa tersangka berhasil terjual seluruhnya.
Sistem pembayaran tersebut membuat tersangka terlebih dahulu mengedarkan narkotika yang diperolehnya sebelum melunasi seluruh uang pembelian kepada pemasok.
Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diperoleh A.F. tidak hanya dimaksudkan untuk digunakan sendiri. Narkotika tersebut diduga akan dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk kemudian dijual kepada konsumen.
Harga sabu dalam kemasan kecil tersebut bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000 per klip,tergantung ukuran atau berat paket.
Jika seluruh sabu berhasil diedarkan, A.F. memperkirakan akan memperoleh uang sekitar Rp54 juta. Dengan modal pembelian sebesar Rp38,7 juta, tersangka memperkirakan keuntungan yang diperolehnya mencapai sekitar Rp15,3 juta.
Perhitungan keuntungan tersebut semakin menunjukkan dugaan bahwa sabu dalam jumlah besar tersebut dipersiapkan untuk kegiatan peredaran, bukan sekadar untuk konsumsi pribadi.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan penyiapan narkotika. Di antaranya timbangan, klip plastik, serok sabu, serta alat pres.
Dalam pemeriksaan, A.F. mengaku telah menjalankan aktivitas menjual atau mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka juga mengungkapkan alasan dirinya terlibat dalam peredaran narkotika. Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu motif utama, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, tersangka mengaku dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari aktivitas tersebut.
Keterangan tersangka tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui sejauh mana aktivitas peredaran narkotika yang telah dilakukan A.F., termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, polisi juga menemukan fakta bahwa A.F. bukan kali pertama berhadapan dengan hukum dalam kasus narkotika.
Pria berusia 30 tahun tersebut tercatat sebagai residivis perkara narkotika. Pada tahun 2021, A.F. pernah tersangkut perkara pidana narkotika dan dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Namun, berdasarkan keterangan dalam perkara ini, A.F. menjalani hukuman sekitar 3 tahun 8 bulan di Lapas Pemekasan.
Setelah kembali bebas, A.F. justru kembali terlibat dalam dugaan peredaran narkotika. Statusnya sebagai residivis menjadi salah satu fakta yang turut didalami dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu klip plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram, satu wadah dompet warna merah hitam, satu timbangan tanpa merek berwarna hitam, satu bendel klip plastik sedang tanpa isi, satu serok sabu yang terbuat dari plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.
Keberadaan timbangan, klip plastik, serok, dan alat pres juga menjadi bagian yang didalami penyidik karena diduga berkaitan dengan proses penimbangan, pembagian, dan pengemasan narkotika sebelum diedarkan.(Dn)
- Dipublikasi Pada 18 Agustus 2026
- Baru Saja di Update Pada Agustus 18, 2026
- Temukan Kami di Google News
