Infosurabaya.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan S-H sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Jember periode 2021β2023. Perempuan yang berperan sebagai collection agent itu membuat total tersangka menjadi lima orang. BPKP Perwakilan Jawa Timur menghitung kerugian keuangan negara sekitar Rp41,48 miliar.
Menurut Kejati Jatim, Siti diduga mengajukan debitur fiktif, memakai identitas masyarakat, dan meloloskan verifikasi yang tidak sesuai aturan. Dana KUR yang seharusnya diterima debitur diduga dikuasai untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi. Empat dari lima tersangka merupakan collection agent. Jumβat (18/09).
Perkara ini bermula dari temuan internal BNI. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan perseroan memilih membawa temuan itu ke ranah hukum agar ditangani objektif dan transparan.
“Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian kami laporkan kepada aparat penegak hukum. Sejak awal, BNI berkomitmen untuk bersikap terbuka, kooperatif, dan mendukung proses penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Okki.
BNI juga menyatakan telah memperbaiki mekanisme penyaluran KUR. Langkahnya mencakup analisis kredit langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, serta monitoring dan audit berkala.
“Selain mendukung proses hukum, BNI juga terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR, mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, hingga monitoring dan audit secara berkala,” katanya.
Okki menegaskan BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Menurutnya, setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara sistem terus diperkuat agar KUR benar-benar bermanfaat bagi pelaku usaha yang berhak.
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud. Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan, sementara pada saat yang sama sistem juga harus terus diperkuat agar KUR benar-benar memberikan manfaat kepada pelaku usaha yang berhak,” tegasnya.
Sebelumnya, BNI telah menindaklanjuti internal sejumlah pegawai yang terkait perkara. Kejati Jatim masih mengembangkan penyidikan dan menelusuri aset untuk pemulihan kerugian negara. BNI menyatakan kooperatif menyediakan data dan dokumen sesuai kewenangan aparat. Seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
- Dipublikasi Pada 18 September 2026
- Baru Saja di Update Pada September 18, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

