SURABAYA (KABAR SURABAYA) – Persoalan dugaan pelanggaran perizinan bangunan kos-kosan di kawasan Dharmahusada, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Selain Stayvie, terdapat tiga alamat bangunan kos yang disebut memiliki persoalan terkait perizinan dan ketentuan bangunan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, dugaan persoalan tersebut mencakup bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga bangunan yang disebut melanggar garis sempadan.
Berikut tiga bangunan kos yang menjadi sorotan:
1. Kos Blok V Nomor 206
Bangunan kos di Blok V Nomor 206 disebut sama sekali belum memiliki izin PBG dan KRK.
Bangunan tersebut diketahui memiliki sekitar 30 kamar dan disebut telah berdiri di kawasan Dharmahusada.
Dugaan ketiadaan dokumen perizinan ini menjadi perhatian, mengingat bangunan kos dengan jumlah kamar cukup besar semestinya memenuhi ketentuan perizinan bangunan yang berlaku.
2. Kos Blok V Nomor 219
Selanjutnya, bangunan kos di Blok V Nomor 219 disebut telah mengantongi IMB yang terbit pada 2017.
Namun, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan pada lantai 1 dan lantai 2.
Bangunan kos ini memiliki sekitar 15 kamar.
Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen izin yang telah diterbitkan dengan kondisi fisik bangunan yang berdiri di lapangan.
3. Kos Blok V Nomor 129
Sementara itu, bangunan kos di Blok V Nomor 129 juga disebut menjadi salah satu bangunan yang perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan informasi yang diterima, bangunan tersebut baru mengantongi KRK, sedangkan IMB atau PBG disebut belum tersedia.
Meski demikian, bangunan telah berdiri dan disebut siap dioperasikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses perizinan dan pengawasan pembangunan kos-kosan di kawasan Dharmahusada.
Pengawasan Pemkot Dipertanyakan
Munculnya informasi terkait tiga bangunan kos tersebut menambah daftar persoalan yang perlu dijelaskan oleh pihak berwenang.
Terlebih, kawasan Dharmahusada sebelumnya juga menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran perizinan bangunan kos-kosan.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana proses pengawasan dilakukan, apakah setiap bangunan telah memenuhi ketentuan perizinan, serta apakah terdapat perbedaan perlakuan dalam penertiban bangunan yang diduga bermasalah.
DPRKPP Kota Surabaya selaku pihak yang berkaitan dengan urusan perizinan dan pengawasan bangunan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
Termasuk menjelaskan status perizinan masing-masing bangunan, kesesuaian bangunan dengan KRK, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan persoalan perizinan tiga bangunan kos di Blok V Nomor 206, Blok V Nomor 219, dan Blok V Nomor 129.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan kondisi bangunan tersebut.(ILA)
- Dipublikasi Pada 18 September 2026
- Baru Saja di Update Pada September 18, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

