Infosurabaya.com – Ruang digital kembali berubah menjadi arena teror. Kali ini menimpa Budiono Djayanto, warga Surabaya yang mengaku keluarganya menjadi sasaran dugaan doxing brutal di media sosial. Bukan hanya nama yang diumbar, identitas lengkap hingga foto rumah keluarga disebut disebarluaskan secara terbuka disertai narasi bernada perburuan dan penghinaan.
Merasa privasinya dihancurkan di ruang publik digital, Budiono akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur. Laporan itu resmi diterima dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dua orang berinisial DAW dan GN dilaporkan atas dugaan penyebaran data pribadi yang dinilai sudah melewati batas konflik bisnis biasa dan berubah menjadi serangan terbuka terhadap kehormatan keluarga.
“Ini tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak DAW beserta istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya,” tegas Budiono usai membuat laporan di Mapolda Jatim.
Yang disebarkan bukan data sembarangan. Mulai foto KTP, alamat rumah, hingga tampilan rumah keluarga mereka beredar di media sosial. Ironisnya, unggahan tersebut disertai kalimat-kalimat bernada provokasi yang menggiring opini publik seolah keluarga Budiono adalah pelaku penipuan yang sedang diburu.
“Ya datanya KTP yang disebarkan di luar. Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan yang benar-benar penipu yang belum ada buktinya,” ujar Budiono dengan nada kecewa.
Kasus ini disebut bermula dari retaknya hubungan bisnis antara anak Budiono dengan pihak terlapor di perusahaan PT ELVE Sukses Abadi yang bergerak di sektor komoditas vanili. Awalnya, perusahaan itu dibangun bersama, dengan anak Budiono menjabat sebagai direktur sementara DAW menjadi komisaris.
Namun hubungan bisnis itu berubah panas setelah muncul persoalan dugaan kerugian perusahaan yang kemudian berkembang menjadi sengketa utang piutang bernilai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo, mengungkap angka kerugian yang dituduhkan terus berubah dalam proses berjalan.
“Pada awal mulanya sempat 600, terus turun lagi di 558. Kemudian pada saat dimasukkan pelaporan menjadi 786 juta. Setelah dilakukan konfrontir dan dicek rekening koran masing-masing pihak, nominalnya sisa Rp316 juta,” jelas Christopher Senin,(11/5/2026).
Menurutnya, kedua pihak sebenarnya telah mencapai titik kesepakatan terkait nominal Rp316 juta tersebut. Bahkan dalam proses penyelidikan sebelumnya disebut belum ditemukan unsur penipuan.
“Disebutkan di situ belum ditemukan dasar penipuannya. Penyebab kerugiannya karena kondisi usaha pasca-COVID-19,” katanya.
Namun ketika konflik bisnis masih berproses, media sosial justru berubah menjadi medan serangan. Christopher menyebut dugaan doxing mulai bermunculan sekitar Agustus hingga November 2025 dan dilakukan berulang kali melalui berbagai akun media sosial.
Yang membuat perkara ini terasa ekstrem adalah pola unggahan yang disebut menyerupai aksi pemburuan digital. Foto rumah keluarga diunggah lengkap dengan narasi seperti “jangan lari ayo bayar”, bahkan ada tulisan yang meminta publik melaporkan keberadaan pihak keluarga seolah mereka buronan.
“Ada unggahan foto rumah dengan tulisan seolah-olah pelaku kabur dan meminta orang lain melaporkan keberadaannya,” ujar Christopher.
Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mengungkap adanya unggahan percakapan dengan penyidik kepolisian hingga komentar bernada penghinaan terhadap aparat penegak hukum.
Pihak pelapor kini membawa perkara itu ke ranah pidana dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pasalnya terkait Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” terang Christopher.
Di tengah derasnya serangan digital yang mereka rasakan, Budiono berharap hukum dapat menjadi benteng terakhir untuk menghentikan penyebaran data pribadi keluarganya.
“Harapan kami perkara ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
- Dipublikasi Pada 11 Mei 2026
- Baru Saja di Update Pada Mei 11, 2026
- Temukan Kami di Google News
