SURABAYA – Penegakan aturan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari, Surabaya, memunculkan polemik baru. Pengelola Pasar Tanjungsari Nomor 47 dan 77, H. Mochamad Ali, mengaku mendapat tekanan hingga ancaman penyegelan dari oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya saat diminta menandatangani surat pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional pasar.
Ali menduga tekanan tersebut dilakukan oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya berinisial RZL. Ia mempersoalkan proses penandatanganan dokumen yang menurut pengakuannya telah disiapkan pihak Satpol PP tanpa memberikan kesempatan memadai untuk membaca, memahami, dan mempertimbangkan konsekuensi hukum dari isi surat tersebut.
Menurut Ali, dirinya diminta segera mengisi identitas dan membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang sudah disiapkan.
Persoalan semakin serius lantaran ia mengaku dihadapkan pada ancaman penyegelan maupun penghentian aktivitas pasar apabila menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Kalau tidak mau tanda tangan, pasar bisa disegel atau tidak boleh beroperasi,” ungkap Ali, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai cara tersebut tidak mencerminkan proses penegakan peraturan yang semestinya mengedepankan komunikasi dan pemahaman hukum. Apalagi, surat pernyataan merupakan dokumen yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menandatanganinya.
Ali mengaku akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk Pasar Buah Tanjungsari Nomor 47 dalam kondisi tertekan. Namun, ia menolak menandatangani dokumen serupa untuk Pasar Buah Tanjungsari Nomor 77.
Penolakan itu bukan tanpa alasan. Ali menyebut terdapat gugatan yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum tersebut.
“Saya minta proses hukum yang sedang berjalan dihormati. Jangan sampai ada tindakan yang mendahului atau mengabaikan proses tersebut,” tegasnya.
Ali juga mempertanyakan pendekatan penegakan Perda yang menurutnya lebih mengedepankan tekanan daripada dialog. Ia menegaskan bukan bermaksud menolak aturan, melainkan meminta agar penerapannya dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Kalau memang ada aturan yang harus dipatuhi, silakan disampaikan dengan baik. Jangan menggunakan ancaman penyegelan untuk memaksa kami menandatangani surat,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Ali menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada pihak berwenang.
Isi Surat Pernyataan dan Ancaman Sanksi Penutupan
Berdasarkan dokumen tertanggal 21 Oktober 2026 yang ditunjukkan Ali, surat pernyataan tersebut berisi komitmen pengelola untuk mematuhi ketentuan jam operasional pasar rakyat Tipe C, D, dan E sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam dokumen itu, pengelola menyatakan kesanggupan menjalankan kegiatan operasional pasar mulai pukul 04.00 WIB hingga paling lambat pukul 13.00 WIB, di luar kegiatan persiapan dan pembersihan.
Pengelola juga diwajibkan memasang papan nama usaha yang mencantumkan jam operasional. Selain itu, tanda bertuliskan “pasar tutup” harus dipasang pada akses masuk dan/atau keluar ketika pasar belum beroperasi maupun setelah jam operasional berakhir.
Yang menjadi perhatian, dokumen tersebut juga memuat klausul kesediaan menerima sanksi dari Pemerintah Kota Surabaya berupa penutupan kegiatan usaha pasar apabila pengelola melanggar ketentuan jam operasional maupun pernyataan yang telah dibuat.
Sementara pada bagian akhir, surat tersebut mencantumkan klausul bahwa pernyataan dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Klausul terakhir inilah yang menjadi persoalan apabila benar terdapat tekanan atau ancaman sebagaimana diakui Ali. Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara kesediaan menandatangani dokumen secara sukarela dengan penandatanganan yang dilakukan karena merasa terancam.
Ali menilai aparat penegak Perda seharusnya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan secara transparan, proporsional, dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
“Sebagai aparat penegak Perda, seharusnya mengedepankan pengayoman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami bukan menolak aturan, tetapi meminta prosesnya dilakukan dengan benar,” pungkasnya.
Polemik ini sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai prosedur yang ditempuh Satpol PP Surabaya dalam meminta pengelola pasar menandatangani surat pernyataan, termasuk dugaan ancaman penyegelan yang disampaikan Ali.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Kabid Gakda Satpol PP Surabaya berinisial RZL terkait tudingan tersebut. Klarifikasi pihak Satpol PP diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
- Dipublikasi Pada 4 November 2026
- Baru Saja di Update Pada November 4, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

