Infosurabaya.com – Pasca pembatalan konsolidasi paket tender pengadaan Kit Stunting Kemedukbangga/BKKBN Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp12 miliar, muncul berbagai persoalan yang dinilai berpotensi mengarah pada dugaan perilaku koruptif dalam proses pengadaannya.
Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan adanya perbedaan signifikan harga per unit paket Kit Stunting antara skema konsolidasi tender di tingkat kementerian dengan skema pengadaan lanjutan melalui e-Catalogue dan pengadaan langsung (PL) yang kemudian dilaksanakan oleh kantor Kemedukbangga/BKKBN Provinsi serta BKKBN Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun, paket konsolidasi tender pengadaan Kit Stunting TA 2025 secara resmi dibatalkan menyusul keluarnya nota dinas Inspektorat Utama Kementerian Kemedukbangga/BKKBN serta nota dinas pembatalan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket konsolidasi tender tersebut.
Pasca pembatalan itu, proses pengadaan kemudian dialihkan ke daerah, yakni melalui perwakilan. Kemedukbangga/BKKBN Provinsi serta BKKBN Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan mekanisme e-Catalogue dan pengadaan langsung.
Namun kebijakan pengalihan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Salah satunya adalah perbedaan mencolok pada HPS (Harga Perkiraan Sendiri) antara paket konsolidasi tender sebelumnya dengan HPS saat pengadaan dilaksanakan masing-masing daerah.
Selisih harga yang cukup signifikan tersebut diungkap oleh tim Litbang dan investigasi MAKI Jawa Timur setelah melakukan penelusuran langsung ke pihak pabrikan dan distributor utama Kit Stunting di wilayah Solo, Jawa Tengah.
Dalam hasil penelusuran itu, tim investigasi menemukan bahwa pihak pabrikan dan distributor dinilai memperoleh keuntungan lebih besar ketika pengadaan dilaksanakan secara terpisah oleh kantor perwakilan BKKBN di provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu terjadi karena pabrikan dapat menjual paket Kit Stunting sesuai harga yang tercantum dalam laman e-Catalogue, berbeda dengan saat skema konsolidasi tender di tingkat kementerian yang mengharuskan penyedia bersaing menurunkan harga dari HPS awal.
Temuan selisih harga tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi MAKI Jawa Timur untuk mendalami dugaan adanya policy of corruption dalam kebijakan pengadaan tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan muncul dugaan praktik cash back yang bersumber dari selisih harga pengadaan.
Secara kelembagaan, MAKI Jatim menilai temuan ini perlu ditindaklanjuti melalui jalur hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Dalam waktu dekat bidang hukum MAKI Jatim akan membawa persoalan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung dan KPK dengan dukungan data yang dinilai valid secara hukum,” ujar sumber internal MAKI Jatim.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat nilai pengadaan yang cukup besar serta dampaknya terhadap program strategis nasional penanganan stunting di daerah.
- Dipublikasi Pada 30 Maret 2026
- Baru Saja di Update Pada Maret 30, 2026
- Temukan Kami di Google News
