Hentikan Kebiasaan Buruk di Tol! Ditlantas Polda Jatim Sosialisasi dan Tertibkan Penggunaan Lajur

penertiban lajur tol
Petugas PJR Ditlantas Polda Jatim saat membagikan flyer himbauan penggunaan lajur kepada pengemudi truk di jalan tol. Foto: Istimewa

Infosurabaya.com – Menjelang gelaran Operasi Ketupat Semeru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim tak ingin kecolongan. Mereka mulai menggelorakan kampanye keselamatan dengan cara yang lebih masif, salah satunya dengan menertibkan penggunaan lajur di jalan tol. Langkah ini saya nilai sangat penting, mengingat masih banyak pengendara yang abai terhadap aturan dasar berlalu lintas di jalan bebas hambatan.

Melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), jajaran Ditlantas Polda Jatim turun langsung ke lapangan. Sejak Minggu (15/2) malam, mereka bergerak serentak melakukan penertiban, khususnya terhadap kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas tol. Bukan hanya dengan tilang, pendekatan humanis juga dilakukan dengan membagikan flyer berisi imbauan dan edukasi tentang tata cara menggunakan lajur yang benar kepada para pengemudi truk dan bus.

Kasat PJR Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan di jalan tol. “Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya, Rabu (18/2/26).

Dalam kesempatan terpisah, AKBP Hendrix mengingatkan kembali dasar hukum yang sering dilupakan pengemudi. Ia menekankan bahwa penggunaan lajur kanan di jalan tol sejatinya hanya untuk mendahului. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 Ayat (2), yang menyatakan bahwa penggunaan jalur sebelah kanan hanya diperbolehkan untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas. Sementara pada Pasal 108 Ayat (3) disebutkan, di jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri memang diperuntukkan bagi kendaraan yang berjalan lebih lambat.

Sementara itu, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo, menambahkan bahwa kegiatan ini adalah langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan. Pihaknya ingin memastikan masyarakat mematuhi aturan pemakaian jalur, baik di jalan tol maupun arteri yang memiliki banyak lajur. “Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur,” kata AKBP Edith.

Lebih jauh, AKBP Edith menyoroti bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) pada hakikatnya adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya tugas polisi di lapangan. Ia pun mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menggunakan jalan raya atau tol sesuai aturan. Selain soal penggunaan lajur, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi fokus utama. Menurutnya, truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai aturan tidak hanya merusak jalan, tapi juga memperbesar risiko kecelakaan. “Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang,” pungkasnya.

Banyak pengemudi yang mungkin belum paham bahwa pelanggaran penggunaan lajur bisa berakibat fatal. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan ini juga menggangu pengguna jalan lain yang ingin mendahului dengan benar. Petugas di lapangan biasanya akan menegur langsung atau memberikan sanksi tilang bagi pelanggar yang nekat menggunakan lajur kanan untuk berjalan lambat dalam waktu lama. Oleh karena itu, patuhi rambu dan marka jalan demi keselamatan bersama selama perjalanan Anda.

  • Dipublikasi Pada 18 Februari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Februari 18, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Hentikan Kebiasaan Buruk di Tol! Ditlantas Polda Jatim Sosialisasi dan Tertibkan Penggunaan Lajur disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya