infosurabaya.com-Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen di tubuh PT Harum Resource mendapat sorotan. Kuasa hukum pelapor menilai gelar perkara yang dilakukan penyidik tidak objektif karena hanya mengakomodasi kronologi versi terlapor.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Rommy Hardyansah SH MH CTL CRA, menyebut sejumlah fakta hukum dan alat bukti dari pihak korban tidak dipaparkan secara utuh dalam proses gelar perkara. Bahkan, hasil gelar perkara justru mengarah pada rekomendasi penghentian penyidikan.
Menurut Rommy, kasus tersebut bermula saat Sabar Gunawan Harefa alias Soter diduga masih mengatasnamakan diri sebagai direktur PT Harum Resource dalam penandatanganan kerja sama pada 18 Oktober 2023.
Padahal, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2017, masa jabatan Soter sebagai direktur disebut telah berakhir sejak 23 Mei 2018.
“Yang menjadi persoalan utama adalah seseorang yang sudah tidak memiliki kewenangan hukum, namun tetap bertindak dan menandatangani dokumen atas nama perusahaan. Itu bukan persoalan administratif biasa, tetapi dugaan tindak pidana serius,” ujar Rommy.
Rommy menegaskan perkara tersebut bukan sekadar konflik perdata perusahaan, melainkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Ia juga menyoroti penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 27 Februari 2023 yang disebut dijadikan dasar pembenaran tindakan Soter. Menurutnya, penetapan tersebut hanya memberikan izin penyelenggaraan RUPS karena perusahaan dianggap vakum, bukan mengangkat kembali Soter sebagai direktur.
“Penetapan itu bukan pengangkatan direktur. Tapi justru dipakai sebagai dasar pembenaran tindakan terlapor. Ini menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam membaca fakta hukum,” katanya.
Rommy menjelaskan, Soter memang pernah masuk dalam struktur perusahaan pada 2011 sebagai direktur. Namun dalam akta RUPS tahun 2017, masa jabatannya dibatasi hanya sampai 23 Mei 2018.
Meski demikian, pada Oktober 2023 Soter diduga masih menggunakan status direktur dalam dokumen kerja sama yang melibatkan PT Harum Resource, PT Anugerah Surya Mining, dan perusahaan asing Tianjin Jichengda Industry (TJI).
“Tidak pernah ada RUPS yang mengangkat kembali dirinya sebagai direktur, tetapi dia tetap bertindak seolah memiliki legitimasi,” tegasnya.
Pihak pelapor juga menyoroti kepemilikan saham Soter yang disebut hanya sebesar satu persen. Sementara mayoritas saham perusahaan merupakan milik almarhum Irawan Tanto yang disebut semestinya menjadi hak ahli waris.
Namun, ahli waris disebut tidak pernah dilibatkan dalam pengajuan penetapan pengadilan maupun pelaksanaan RUPS. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya tindakan sepihak yang merugikan pemegang saham sah.
“Kalau memang beritikad baik, seharusnya pengurusan diserahkan kepada ahli waris, bukan justru bertindak sendiri dan mengambil keputusan atas nama perusahaan,” ujar Rommy.
Ia juga menyebut perkara perdata terkait konflik internal perusahaan sebenarnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, seluruh tindakan yang lahir dari RUPS versi Soter disebut menjadi tanggung jawab pribadi para pihak, bukan tanggung jawab perusahaan.
Selain itu, saham perusahaan juga disebut telah dikembalikan kepada ahli waris dan RUPS versi pihak pelapor dinyatakan sah.
Meski demikian, hasil gelar perkara menyimpulkan kasus lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata. Sejumlah ahli yang dihadirkan penyidik disebut menilai unsur pidana belum terpenuhi sehingga direkomendasikan penghentian penyidikan.
Pihak pelapor menyayangkan kesimpulan tersebut karena dinilai lahir dari proses yang tidak berimbang.
“Dalam gelar perkara, yang dipaparkan hanya kronologi versi terlapor. Sementara fakta, dokumen, dan bukti dari pelapor justru tidak ditampilkan secara utuh. Bagaimana mungkin hasilnya bisa objektif kalau dasarnya saja tidak lengkap?” kata Rommy.
Saat ini, pihak pelapor mendesak kepolisian membuka kembali penyidikan secara profesional dan transparan dengan memeriksa seluruh alat bukti secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen dan perebutan kendali perusahaan, tetapi juga menyentuh profesionalitas aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(bro)
- Dipublikasi Pada 13 Mei 2026
- Baru Saja di Update Pada Mei 13, 2026
- Temukan Kami di Google News
