Infosurabaya.com,Surabaya — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik, kali ini terjadi di lingkungan Kantor Bersama Samsat Surabaya Barat (Samsat Tandes). Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat, terindikasi adanya praktik pungli yang berlangsung secara sistematis, terorganisir, dan diduga melibatkan oknum internal hingga jajaran pimpinan.
Praktik pungli tersebut diduga terjadi pada layanan penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF) serta proses buka dan tutup blokir Lapor Jual (LJ) kendaraan bermotor. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya aliran dana yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya, yang diduga mengalir ke oknum tertentu, termasuk pejabat berinisial Dyah E selaku Administratur Pelaksana (Adpel).
Ketua LSM Form Pembela Suara Rakyat, Aris, menegaskan bahwa praktik ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari Adpel, Kepala UPT, hingga pejabat di tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada tindak pidana korupsi. Harus ada tindakan tegas dan transparan,” ujar Aris.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak terdapat ketentuan yang mengatur adanya biaya dalam penerbitan SKF maupun proses buka-tutup blokir Lapor Jual. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Masyarakat justru dibebankan biaya tambahan oleh oknum petugas dengan dalih administrasi.
Dalam praktiknya, biaya yang dikenakan untuk pengurusan SKF berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000, padahal seharusnya layanan tersebut diberikan secara gratis. Sementara itu, untuk membuka blokir Lapor Jual, masyarakat dipungut biaya antara Rp500.000 hingga Rp900.000. Lebih ironis lagi, masyarakat mengaku kesulitan mengurus secara mandiri dan kerap diarahkan untuk menggunakan jasa calo agar proses dapat berjalan lebih cepat.
Fenomena ini diperkuat dengan pengakuan salah satu wajib pajak yang menyatakan bahwa proses melalui calo jauh lebih mudah dan cepat, meskipun harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar. Kondisi ini mengindikasikan adanya sistem yang sengaja dibiarkan atau bahkan difasilitasi agar praktik pungli terus berjalan.
Selain itu, terdapat indikasi bahwa para calo yang beroperasi di sekitar kantor Samsat telah menjadi bagian dari jaringan yang terkoordinasi dengan oknum internal. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungli berjamaah yang telah berlangsung cukup lama.
Saat dikonfirmasi, pihak terkait tidak memberikan jawaban yang jelas dan cenderung menghindar. Respons yang diberikan dinilai ambigu dan tidak mencerminkan sikap transparansi sebagai pelayan publik. Sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, diketahui bahwa pejabat di lingkungan Bapenda Jawa Timur sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam memberantas praktik pungli serta menegakkan disiplin internal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat oknum yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
Aris menambahkan bahwa praktik pungli ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan atasan. Ia menilai adanya pembiaran yang mengarah pada sistem yang terstruktur antara bawahan dan pimpinan.
“Ini sudah seperti sindikat. Tidak mungkin berjalan sendiri tanpa koordinasi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus menurun,” tegasnya.
LSM Form Pembela Suara Rakyat menyatakan akan melaporkan temuan ini kepada Kepala Dinas Bapenda Provinsi Jawa Timur serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila tidak ada tindakan nyata dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan publik masih menghadapi tantangan serius. Diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan ini. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian dalam mengungkap kebenaran menjadi kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara.(Dn)
- Dipublikasi Pada 16 April 2026
- Baru Saja di Update Pada April 16, 2026
- Temukan Kami di Google News
