Portal Berita Surabaya

Erica Tabrak Dua Kendaraan hingga Tewaskan Pria Setelah Pesta Bareng Shereen di Club Ambyar

Erica Natasha Risakotta usai menjalani sidang di PN Surabaya
Erica Natasha Risakotta usai menjalani sidang di PN Surabaya
Portal Berita Surabaya

Infosurabaya | Nama Shereen Marcelina Tanjaya muncul dalam surat dakwaan kasus kecelakaan maut yang menjerat Erica Natasha Risakotta (32) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Shereen disebut sebagai sosok yang mengundang Erica ke Club Ambyar Surabaya sebelum perempuan tersebut menabrak dua kendaraan hingga menyebabkan Rachmad Praditya Kusuma meninggal dunia.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya diuraikan peristiwa bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Erica datang ke Club Ambyar menggunakan mobil Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO setelah menerima undangan dari Shereen.

“Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya diuraikan peristiwa bermula pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Erica datang ke Club Ambyar menggunakan mobil Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO setelah menerima undangan dari Shereen. Jelajahi Kota

Setelah meninggalkan klub, Erica mengemudikan mobilnya untuk pulang. Namun, perjalanan tersebut justru berujung kecelakaan beruntun.

“Saat melintas di Jalan Taman Apsari Surabaya, mobil Erica menabrak bagian belakang Green Taxi bernopol L-1611-UG yang sedang berhenti parkir di sisi kanan jalan. Taksi yang dikemudikan Feri Dwi Kurniawan itu mengalami kerusakan pada bagian kiri belakang,” beber JPU.

Erica kemudian disebut melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo tanpa terlebih dahulu berhenti dan bertanggung jawab atas tabrakan tersebut.

“Sekitar 500 meter dari lokasi pertama, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Erica kembali menabrak. Kali ini, korbannya adalah Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang mobil Mitsubishi L-300 bernopol L-9760-CC,” ucap JPU.

Tubuh Rachmad terjepit di antara kedua kendaraan tersebut. Korban akhirnya meninggal dunia akibat kejadian itu.

Hasil visum et repertum RSUD Dr. Soetomo Surabaya mencatat sejumlah luka pada tubuh Rachmad. Di antaranya memar pada mata dan perut, luka lecet di dagu, perut, pinggang, tangan serta kaki, luka robek pada hidung dan tangan kanan, hingga patah tulang pada bagian pinggang dan hidung

Setelah kejadian kedua, Erica diamankan warga sebelum akhirnya dibawa petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Erica dengan tiga dakwaan alternatif terkait kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa Erica didakwa melanggar Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) undang-undang yang sama,” ujarnya

Selain itu, Erica juga didakwa atas kecelakaan yang merusak Green Taxi melalui Pasal 310 Ayat (1) juncto Pasal 106 Ayat (1). Perbuatannya yang meninggalkan lokasi kecelakaan turut dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) huruf a, b, dan c UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

  • Dipublikasi Pada 3 November 2026
  • Baru Saja di Update Pada November 3, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Erica Tabrak Dua Kendaraan hingga Tewaskan Pria Setelah Pesta Bareng Shereen di Club Ambyar disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya