Infosurabaya.com – Pemkot Surabaya terus mendorong penerapan parkir digital dengan sistem pembayaran nontunai. Tak hanya juru parkir (jukir), pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir juga diwajibkan mengantongi izin penyelenggaraan parkir, terutama jika aktivitas parkir meluber hingga ke tepi jalan umum (TJU).
Kebijakan tersebut kembali ditegaskan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menertibkan pengelolaan parkir di sepanjang Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo. Penertiban dilakukan menyusul aduan masyarakat melalui Hotline Lapor Cak Eri terkait pembayaran parkir secara tunai dan perizinan pengelola.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, hasil pengecekan di Jalan Opak menemukan sejumlah pengelola yang telah memiliki izin penyelenggaraan parkir, tetapi belum mengantongi izin khusus untuk parkir TJU.
“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota. Di Jalan Opak ditemukan banyak parkir yang tidak berizin dan pembayarannya masih tunai,” kata Trio, Selasa (3/11/2026).
Menurut Trio, penggunaan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir harus memiliki izin sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2018. Karena itu, pengelola diminta segera melengkapi perizinan melalui UPTD Parkir Dishub Surabaya.
Setelah izin TJU diterbitkan, pengelola juga wajib menerapkan pembayaran parkir secara digital atau nontunai. Sistem ini diharapkan membuat transaksi lebih transparan sekaligus mendorong tertib pengelolaan parkir.
“Nanti kalau izin TJU sudah keluar, pembayaran parkir harus digital atau nontunai,” tegasnya.
Trio turut meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut dengan membiasakan pembayaran nontunai. Pengguna jasa parkir diminta meminta transaksi digital kepada jukir.
“Apabila jukir tidak mau melakukan pembayaran nontunai, saya sarankan untuk tidak dibayar,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Rachmad Basari menegaskan, kewajiban perizinan juga berlaku bagi pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir di dalam persil atau area miliknya.
Menurutnya, tempat usaha yang memiliki fasilitas parkir harus mengurus izin penyelenggaraan parkir sesuai peruntukannya. Kewajiban itu juga berlaku ketika kapasitas parkir di dalam persil tidak mencukupi hingga kendaraan meluber ke tepi jalan umum.
“Apabila tempat parkir persil tidak mencukupi dan terjadi luberan ke tepi jalan umum, itu juga berkewajiban mengurus izin penyelenggaraan parkir,” kata Basari.
Dengan demikian, pemilik usaha tidak cukup hanya menyediakan lahan parkir. Legalitas penyelenggaraan parkir tetap harus dipenuhi, terlebih jika aktivitasnya memanfaatkan ruang tepi jalan umum.
Pemkot Surabaya pun mendorong pengelolaan parkir yang lebih tertib melalui perizinan dan pembayaran digital. Penerapan sistem nontunai diharapkan dapat mengurangi transaksi tunai yang sulit diawasi serta meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. ((red))
- Dipublikasi Pada 3 November 2026
- Baru Saja di Update Pada November 3, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

