Isu “Tangkap-Lepas” Mencuat, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Klarifikasi Tegas

Infosurabaya.com,Surabaya – Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” yang diarahkan kepada jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus bergulir di tengah masyarakat dan kian meluas hingga mencuat di berbagai media.

 

Dalam sejumlah pemberitaan media online, bahkan sempat muncul tuduhan adanya dugaan permintaan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan tersangka. Isu tersebut memicu polemik dan beragam spekulasi di ruang publik.

 

Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara pada Sabtu (18/04/2026).

 

Ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar.

 

“Kami pastikan informasi yang beredar tidak benar dan tidak berdasar. Seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

AKP Adik juga menegaskan bahwa tidak ada praktik “tangkap-lepas” sebagaimana yang dituduhkan.

 

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada praktik seperti yang diberitakan. Semua proses berjalan sesuai aturan hukum,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada di dalam tahanan. Namun, hal itu bukan berarti yang bersangkutan dibebaskan.

 

“Tersangka saat ini menjalani perawatan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN),” jelasnya.

 

Ia bahkan mempersilakan pihak manapun untuk melakukan pengecekan langsung guna memastikan keberadaan tersangka.

 

“Silakan cek dan ricek langsung ke lokasi LRPPN. Yang bersangkutan hingga saat ini masih berada di rumah rehabilitasi,” imbuhnya.

 

Menurutnya, penempatan tersangka di lembaga rehabilitasi merupakan hasil dari mekanisme resmi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB). Hasil asesmen menunjukkan bahwa tersangka adalah pengguna narkotika, yang diperkuat dengan hasil tes urin positif.

 

AKP Adik menegaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, penanganan terhadap pengguna narkotika tidak selalu berujung pada penahanan.

 

“Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana pengguna yang memenuhi kriteria dapat direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, jumlah barang bukti yang relatif kecil—misalnya di bawah satu gram atau setara sekitar lima butir ekstasi—dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi, tentunya setelah melalui proses asesmen resmi oleh tim yang berwenang.

 

“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, melainkan melalui proses asesmen terpadu sesuai ketentuan undang-undang. Jadi, keberadaan tersangka di LRPPN bukan bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Ia memastikan bahwa jajaran Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan.

 

“Kami memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, AKP Adik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

 

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar yang belum tentu benar. Klarifikasi resmi ini diharapkan menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.

 

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan bagi pengguna.

 

“Pendekatan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tutupnya.

 

 

  • Dipublikasi Pada 18 April 2026
  • Baru Saja di Update Pada April 18, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Isu “Tangkap-Lepas” Mencuat, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Klarifikasi Tegas disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya