Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya

Infosurabaya.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor PD Pasar Surya yang beralamat di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Senin (30/3/2026). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong pada PD Pasar Surya tahun 2024 hingga 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.

Langkah penggeledahan dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.

Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026, dengan disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat sebagai saksi administrasi tindakan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik berupa delapan unit telepon seluler, satu unit laptop, dan satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan di lingkungan PD Pasar Surya yang tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, praktik tersebut terjadi pada sejumlah cabang, yakni Cabang Timur, Cabang Utara, dan Cabang Selatan, yang menaungi puluhan unit pasar di bawah pengelolaannya. Cabang Timur membawahi 20 unit pasar, Cabang Utara 27 unit pasar, dan Cabang Selatan 15 unit pasar.

“Ditemukan adanya pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya Selasa,(31/3/2026).

Akibat tidak adanya perjanjian sewa tersebut, PD Pasar Surya diduga kehilangan potensi pendapatan daerah yang seharusnya diterima. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi pemberian stand dan lahan kosong kepada pihak tertentu tanpa melalui mekanisme negosiasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut mengakibatkan pengguna stand tidak mengetahui besaran nilai sewa maupun pihak yang berwenang menerima pembayaran, sehingga menimbulkan ketidakpastian administrasi dan potensi kerugian daerah.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk menelusuri pola dan modus operandi yang digunakan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Pemeriksaan saksi masih akan terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya percepatan penuntasan perkara sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

  • Dipublikasi Pada 31 Maret 2026
  • Baru Saja di Update Pada Maret 31, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya