Infosurabaya.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember dengan menetapkan HN, Collection Agent (CA) PT NIRAM, sebagai tersangka baru.
Penetapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-716/M.5/Fd.2/07/2026. HN langsung ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik mengungkap, HN diduga terlibat dalam praktik pengajuan KUR menggunakan identitas masyarakat yang dipinjam dengan imbalan uang. Dana kredit yang seharusnya diterima debitur diduga justru dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit bermasalah serta kepentingan pribadi.
Kasus ini merupakan pengembangan setelah sebelumnya Kejati Jatim menetapkan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, MFH, serta dua Ketua Collection Agent lainnya, yakni AM dan IS, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar, sementara kerugian yang berkaitan dengan tindakan HN bersama dua Ketua Collection Agent lainnya mencapai sekitar Rp16,62 miliar.
HN dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Penyidik memastikan pengusutan perkara masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember.
- Dipublikasi Pada 9 Juli 2026
- Baru Saja di Update Pada Juli 9, 2026
- Temukan Kami di Google News
