Infosurabaya.com – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri menyalurkan bantuan sosial kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bina Insani (LRPPN-BI), Rabu, 26 Februari 2026. Langkah ini memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.
Selain itu, pemerintah pusat ingin mempercepat pemulihan para klien rehabilitasi. Karena itu, Kemendagri mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat agar penanganan narkotika berjalan lebih efektif.
Sejumlah pejabat menghadiri kegiatan tersebut. NIKA hadir sebagai Kepala Tim Seni Budaya dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Kemendagri. Agus mewakili Bakesbangpol Jawa Timur. Sementara itu, dr. Singgih hadir sebagai Kepala Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.
Melalui pertemuan ini, para pihak memperkuat koordinasi lintas sektor. Mereka juga membahas langkah konkret untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, kolaborasi tidak berhenti pada seremoni, tetapi berlanjut pada tindakan nyata.
Kemendagri menyalurkan bantuan sebagai bentuk kepedulian menjelang bulan suci Ramadan. Momentum ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut ambil bagian.
NIKA menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari program rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Inisiatif ini, kata dia, bertujuan mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun elemen masyarakat, agar turut memberi perhatian nyata kepada para klien rehabilitasi.
Ia juga meminta agar nominal bantuan tidak dipublikasikan, dengan harapan tidak membatasi ruang partisipasi dan dukungan dari pihak lain yang ingin terlibat.
Di sisi lain, dr. Singgih memaparkan pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika. Saat ini aparat mengedepankan restorative justice. Artinya, negara memprioritaskan pemulihan dibanding pemidanaan.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mewajibkan pecandu dan penyalahguna menjalani rehabilitasi. Dengan kata lain, negara menempatkan rehabilitasi sebagai kewajiban hukum sekaligus solusi sosial.
Ia mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika untuk tidak takut melapor diri ke BNN maupun lembaga mitra. Rehabilitasi, tegasnya, menjadi solusi utama, bukan hukuman pidana.
Sementara itu, Kepala LRPPN-BI, Siswanto, menyambut rombongan Kemendagri dan BNNP dengan haru. Ia menilai kehadiran pemerintah memberi dampak psikologis yang kuat bagi para klien.
Menurutnya, perhatian dan dukungan moral merupakan “obat” penting bagi para klien dalam membangun kembali rasa percaya diri.
Lebih lanjut, ia menilai sentuhan empati dari pemerintah pusat dan daerah mampu mempercepat proses pemulihan, sehingga para klien dapat kembali produktif dan diterima di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi contoh sinergi nyata antara pemerintah dan masyarakat. Jika kolaborasi terus berjalan, maka upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba akan semakin kuat dan berkelanjutan.
- Dipublikasi Pada 27 Februari 2026
- Baru Saja di Update Pada Februari 27, 2026
- Temukan Kami di Google News
