Kuasa Hukum Kusnadi Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Hibah Jatim

Kuasa hukum almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Marthin Setia Budi, menyampaikan pernyataan kepada awak media terkait desakan kepada KPK agar mengusut tuntas dugaan aliran dana hibah APBD Jawa Timur serta memanggil semua pihak yang disebut dalam dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan.

Infosurabaya.com — Kuasa hukum almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Marthin Setia Budi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti seluruh keterangan dan bukti yang telah disampaikan Kusnadi terkait dugaan penyimpangan dana hibah di Jawa Timur.

Menurut Marthin, sejak awal Kusnadi telah membuka secara terang benderang mekanisme dan dugaan praktik yang terjadi dalam penyaluran dana hibah tersebut.

Ia menyebut seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik KPK, termasuk dokumen surat antar lembaga yang berkaitan dengan alokasi dana hibah di Jawa Timur.
“Bukti yang diberikan bukan main-main. Itu berupa surat resmi antar lembaga, termasuk surat dari Pak Kusnadi sebagai Ketua DPRD kepada gubernur terkait pergeseran alokasi dana hibah,” katanya Minggu,(15/3/2026).

Marthin juga menyoroti posisi gubernur sebagai pengguna anggaran yang menurutnya memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah daerah.

Menurutnya, berbagai regulasi daerah seperti Peraturan Gubernur tentang hibah menunjukkan bahwa seluruh pengajuan proposal hibah pada akhirnya ditujukan kepada gubernur sebagai pemegang kewenangan anggaran.“Kalau gubernur tidak mengetahui prosesnya, berarti ada yang tidak beres. Karena semua proposal hibah itu pada akhirnya ditujukan kepada gubernur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam proses penyusunan anggaran hibah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dibentuk melalui keputusan gubernur selalu melaporkan perkembangan anggaran kepada kepala daerah.

Proses tersebut juga melibatkan pembahasan antara TAPD dan DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar), komisi hingga rapat paripurna untuk menetapkan alokasi hibah dalam APBD.

Selain itu, Marthin juga menyinggung temuan dokumen yang pernah ditunjukkan dalam persidangan kasus hibah sebelumnya, yang menurutnya berisi rekapan nama dan nominal alokasi dana hibah.

Beberapa nama yang disebut dalam dokumen tersebut di antaranya Deni Wijaksono dan Sri Untari.

Menurut Marthin, data tersebut memiliki kecocokan dengan keterangan Kusnadi dalam BAP yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Ia pun berharap semua pihak yang namanya tercantum dalam BAP maupun dokumen yang ditemukan penyidik dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.“Kalau memang ingin mengungkap semuanya, semua nama yang disebut harus dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai setelah Pak Kusnadi meninggal, perkara ini dianggap selesai,” tegasnya.

  • Dipublikasi Pada 16 Maret 2026
  • Baru Saja di Update Pada Maret 16, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Kuasa Hukum Kusnadi Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Hibah Jatim disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya