MUI Tegaskan Buang Sampah ke Sungai Haram, EPR Jadi Kunci

Fatwa MUI tentang sampah
Fatwa MUI haramkan buang sampah ke sungai dan laut. EPR dinilai krusial untuk menekan pencemaran plastik dan perkuat tanggung jawab produsen. Foto: Istimewa

Infosurabaya.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan. Dalam substansinya, MUI secara tegas menyatakan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut adalah haram karena mencemari sumber air dan membahayakan makhluk hidup.

Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, S.H., menilai fatwa tersebut memiliki daya dorong moral yang kuat, terutama di tengah karakter masyarakat Indonesia yang religius.
“Kalau kita baca substansi fatwanya, MUI sudah sangat tegas. Pengelolaan sampah bukan hanya urusan teknis, tapi bagian dari ibadah sosial atau mu’amalah. Artinya, menjaga kebersihan perairan menjadi kewajiban moral keagamaan,” ujar Kholid Senin,(16/2/2026).

Menurutnya, fatwa ini berpotensi memperkuat perlindungan sungai dan danau, karena menggeser persepsi publik: membuang sampah ke sungai bukan lagi sekadar pelanggaran aturan, melainkan pelanggaran agama.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa fatwa tidak akan cukup bila berdiri sendiri tanpa diikuti pembenahan sistemik.
“Fatwa bekerja pada level kesadaran normatif, membentuk cara pandang. Tapi perubahan perilaku tidak cukup hanya dengan pendekatan moral,” tegasnya.

Dalam buku Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi yang diterbitkan BRUIN, disebutkan bahwa kebocoran sampah plastik ke perairan bukan semata akibat perilaku individu, melainkan lemahnya sistem pengelolaan sampah, implementasi regulasi yang tidak konsisten, serta desain produksi yang problematik.

Kholid menjelaskan, persoalan pencemaran sungai dan laut di Indonesia bersifat struktural. Beberapa faktor utama di antaranya:
Sistem pengumpulan dan pengolahan sampah yang belum memadai. Limbah industri dan domestik yang tidak terkelola optimal
Produk dan kemasan sekali pakai yang sulit didaur ulang.

“Diskusinya harus ditajamkan pada tanggung jawab produsen. Selama produsen besar masih bebas memproduksi kemasan sekali pakai secara masif tanpa kewajiban serius menarik kembali atau membiayai pengelolaan pascakonsumsi, maka beban akan terus jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang mengatur tanggung jawab produsen. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur kewajiban produsen dalam mengurangi dan menangani sampah produknya.

Ketentuan itu dipertegas melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan baku mutu air.

Namun, menurut Kholid, persoalan utama bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan.
“Tanpa transparansi data, sanksi tegas, dan evaluasi publik terhadap capaian pengurangan sampah, konsep Extended Producer Responsibility atau EPR berisiko menjadi sekadar dokumen administratif,” ujarnya.

Ia menilai fatwa MUI dapat menjadi legitimasi moral untuk memperkuat implementasi EPR. Prinsip agama tentang larangan merusak bumi dan kewajiban menghilangkan mudarat sejalan dengan kewajiban produsen menanggung dampak produknya.

Kholid menekankan, fatwa seharusnya tidak berhenti pada imbauan kepada individu agar tidak membuang sampah sembarangan. Fatwa perlu dibaca sebagai dukungan moral terhadap reformasi sistem pengelolaan sampah.

Produsen, Mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang harus:

  • Menyediakan sistem atau guna ulang
  • Membiayai infrastruktur pengelolaan sampah
  • Transparan terhadap jejak plastik produknya

“Kalau fatwa ini ingin benar-benar progresif, pelaku usaha harus dimaknai sebagai pihak dengan kewajiban sistemik, bukan sekadar menjalankan CSR simbolik,” tegasnya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa kerja bakti membersihkan sungai memang penting, tetapi tidak cukup bila sistem produksi dan distribusi plastik tidak dibenahi.
“Membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi plastik itu ibarat mengepel lantai sementara keran masih terbuka,” pungkasnya.

  • Dipublikasi Pada 16 Februari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Februari 16, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten MUI Tegaskan Buang Sampah ke Sungai Haram, EPR Jadi Kunci disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya