SURABAYA – Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya kembali menuai gelombang protes keras. Kali ini, lonjakan pajak reklame hingga 400 persen tanpa dasar aturan yang jelas memicu kemarahan pelaku industri. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Jawa Timur bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum.
Sekretaris Umum P3I Jatim, Agus Winoto, secara blak-blakan menyebut kebijakan tersebut tidak adil dan berpotensi “membunuh” industri reklame di Kota Pahlawan.
“Bayangkan, kalau berada di titik atau lokasi milik pemkot penerapan pajaknya mencapai 400 persen, tapi kalau di luar titik dimaksud hanya 25 persen. Gak fair kan ini,” tegas Agus, Selasa (17/3/2025).
Tak hanya dinilai diskriminatif, kebijakan ini juga disebut belum memiliki payung hukum yang jelas. Namun ironisnya, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
“Ini kan sama artinya dengan berniat membunuh industri periklanan di Surabaya. Kami ini butuh support, bukan dimatikan,” lanjutnya.
Kenaikan drastis ini berdampak langsung pada biaya operasional. Agus mencontohkan, pajak reklame yang sebelumnya Rp200 juta kini melonjak menjadi Rp800 juta. Kondisi ini dinilai sangat tidak rasional di tengah pasar yang sedang melemah.
Lebih parah lagi, sistem pajak tetap dihitung tahunan, meski masa sewa reklame kini jauh lebih pendek. Pelaku usaha menilai kebijakan ini tidak mengikuti realitas pasar yang berubah cepat.
“Situasi pasar sudah sangat berubah. Klien tidak lagi sewa setahun penuh, bisa hanya 6 bulan bahkan kurang. Tapi pajak tetap setahun. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menekan perusahaan, tetapi juga mengancam ribuan tenaga kerja di sektor periklanan. Apalagi, industri ini belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi dan perlambatan ekonomi.
Data internal P3I menyebutkan, dari sekitar 90 anggota, jumlahnya kini menyusut drastis menjadi sekitar 20 perusahaan aktif.
“Dulu klien mampu sewa 1 tahun, turun jadi 6 bulan, sekarang bahkan hanya sepekan,” ungkap Agus.
P3I pun menilai langkah Pemkot Surabaya terkesan dipaksakan tanpa transparansi. Mereka menyoroti penerapan kebijakan yang sudah berjalan, padahal regulasi pendukungnya belum jelas.
“Kami kesulitan menjual ke klien dengan harga sebesar itu. Hebatnya, ini sudah diterapkan ke salah satu anggota kami,” katanya.
Tak berhenti di situ, polemik ini juga berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 yang sebelumnya dipersoalkan karena dianggap tidak transparan. Peraturan tersebut baru disosialisasikan pada Februari 2026, namun faktanya sejumlah titik reklame disebut sudah lebih dulu terisi sebelum aturan resmi disampaikan ke publik.
Situasi ini memperkuat kecurigaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan titik reklame milik pemerintah kota.
Dengan kondisi yang kian menekan, P3I Jawa Timur menegaskan tidak akan tinggal diam. Jalur hukum kini menjadi opsi serius untuk melawan kebijakan yang dinilai merugikan industri.
“Kami ini sudah tidak mampu lagi. Pemkot harusnya membantu kami dengan kebijakan yang transparan dan tarif yang wajar,” pungkas Agus.
Ketegangan antara pelaku usaha dan Pemkot Surabaya pun diprediksi akan terus memanas, seiring belum adanya kejelasan regulasi yang menjadi dasar kebijakan pajak tersebut.
- Dipublikasi Pada 18 Maret 2026
- Baru Saja di Update Pada Maret 18, 2026
- Temukan Kami di Google News
