Pakar Hukum Soroti Pembuktian Kesalahan Terdakwa Kasus Pengerukan Tanjung Perak

Pakar hukum Michael Hadylaya menyoroti pembuktian kesalahan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Infosurabaya.com – Tahapan pleidoi perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023–2024 menjadi perhatian setelah pakar hukum menekankan pentingnya pembuktian kesalahan secara individual terhadap masing-masing terdakwa.

Pakar hukum sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Michael Hadylaya, mengatakan hakim harus memastikan hubungan antara kewenangan, tindakan, tujuan, dan kesalahan pribadi terdakwa benar-benar terbukti sebelum menjatuhkan pidana.
“Pengadilan memiliki kewajiban membebaskan ketika kesalahan tidak terbukti dan menjatuhkan pidana secara proporsional ketika kesalahan memang terbukti,” kata Michael, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, posisi seseorang dalam struktur pengambilan keputusan tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Apalagi jika dakwaan menggunakan Pasal 3 UU Tipikor, jaksa harus membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan serta tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

Michael juga mengingatkan bahwa kerugian negara tidak secara otomatis menunjukkan siapa yang bertanggung jawab secara pidana.
“Kesalahan masing-masing individu tetap harus dibuktikan. Seseorang tidak boleh dihukum hanya karena berada dalam rantai keputusan,” ujarnya.

Sementara itu, perkara tersebut telah memasuki tahap penyampaian pleidoi dan melibatkan enam terdakwa, yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmaniansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setyawan.

Kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabuke, menyatakan bukti persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara. Ia juga menyebut para terdakwa bekerja untuk kepentingan PT Pelindo dan bukan mencari keuntungan pribadi.
“Maka dalil yang paling tepat untuk para terdakwa adalah kriminalisasi,” tegas Sudiman.

Kini, seluruh fakta, bukti, dan argumentasi dalam persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

  • Dipublikasi Pada 13 Agustus 2026
  • Baru Saja di Update Pada Agustus 13, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Pakar Hukum Soroti Pembuktian Kesalahan Terdakwa Kasus Pengerukan Tanjung Perak disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya