Infosurabaya.com – Permohonan pembubaran CV Mekar Makmur Abadi (CV MMA) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mojokerto kini menjadi sorotan. Freddy Darawia, SH, MH, selaku kuasa hukum pesero sah perusahaan, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam
Sidang perkara nomor 48/Pdt.P/2026/PN Mjk yang dipimpin oleh Hakim Silvya Terry, SH, ini mendadak menjadi sorotan setelah munculnya permohonan intervensi dari pihak internal perusahaan yang merasa hak-hak hukumnya dilangkahi.
“Siapa Mereka?” – Legal Standing Pemohon Dipertanyakan
Menurut Freddy Darawia, SH, MH, dari kantor hukum Darawia & Associates, permohonan pembubaran yang diajukan oleh Hartatiek, dkk, adalah langkah yang keliru secara hukum. Berdasarkan Akta Pendirian CV MMA Nomor 1 tanggal 06 Desember 2019, para pemohon sama sekali tidak tercatat sebagai pihak dalam perseroan
“Faktanya sangat jelas, nama-nama para pemohon tersebut sama sekali bukanlah pihak dalam CV Mekar Makmur Abadi menurut akta pendirian yang sah,” tegas Freddy Darawia dalam keterangannya
Ia menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk meminta pengadilan membubarkan badan hukum yang bukan milik mereka. Permohonan ini berpotensi menjadi sengketa waris yang tidak bisa diputuskan dalam ranah permohonan yang sifatnya voluntair.
Di sisi lain, klien Freddy, yakni Herman Budiyono, adalah Sekutu Komanditer (Pesero Pasif) yang sah dan masih ada
Herman merasa namanya sengaja dihilangkan dan tidak dilibatkan dalam proses permohonan pembubaran tersebut
Freddy merujuk pada Pasal 10 ayat 1 AD/RT CV MMA yang secara eksplisit mengatur masa depan perseroan jika ada pesero yang meninggal dunia
Meskipun Direktur Bambang Sutjahjo telah wafat pada 8 Juli 2021, aturan internal perusahaan menyatakan bahwa perseroan tidak berakhir,
Jika ahli waris keberatan dan tidak bisa mengambil keputusan maka harusnya melalui mekanisme gugatan pembagian waris.
Sebagai bentuk perlawanan, pihak Herman Budiyono telah melayangkan Surat Penolakan Pembubaran secara resmi yang diterima oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 10 Maret 2026
Langkah ini merupakan intervensi hukum untuk mencegah aset-aset perusahaan dilikuidasi oleh pihak yang tidak berhak
Setelah sidang sebelumnya pada tanggal 3 dan 10 Maret 2026 yang berfokus pada pembuktian pemohon, kini perhatian tertuju pada agenda selanjutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 17 Maret 2026. Agendanya adalah tanggapan dari para Pemohon (Hartatiek dkk) terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh Herman Budiyono melalui tim kuasa hukumnya.
“Kami meyakini Hakim akan bertindak objektif. Ini bukan sekadar permohonan biasa, tapi sudah timbul sengketa kepentingan karena ada pihak luar yang mencoba mengambil alih kewenangan likuidasi aset perseroan,” pungkas Freddy Darawia, SH, MH
Pada akhirnya, perhatian publik tertuju pada keputusan Hakim Silvya Terry, SH. Putusan tersebut akan menentukan apakah perlawanan dari pesero sah perusahaan dapat diterima oleh pengadilan, atau permohonan yang diajukan pihak dengan status hukum yang dipersoalkan tetap diproses lebih lanjut.
- Dipublikasi Pada 10 Maret 2026
- Baru Saja di Update Pada Maret 10, 2026
- Temukan Kami di Google News
