Utang Bibit Kentang Berujung Teror, Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata di Pasuruan Ditangkap

Infosurabaya.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam di Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial EI, AS, dan MB yang diduga menculik sekaligus memeras korban hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 25 Februari 2026. Selanjutnya, penyidik memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang bibit kentang antara korban dan salah satu tersangka. Peristiwa pemerasan terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

“Perkara ini bermula dari persoalan utang-piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun persoalan perdata tersebut berkembang menjadi tindak pidana yang serius,” ujar Abast, Rabu, 4 Maret 2026.

Polisi mengungkap bahwa tersangka utama EI bersama dua rekannya diduga merencanakan aksi tersebut terlebih dahulu. Mereka memantau keberadaan korban sebelum menjalankan rencana pemerasan.

Setelah mengetahui lokasi korban, para pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gubuk kosong dengan alasan melakukan perundingan terkait utang.

Namun, setibanya di lokasi tersebut, situasi berubah menjadi ancaman serius.
Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit yang mereka arahkan langsung ke wajah korban. Selanjutnya, para pelaku menuntut korban menyerahkan uang sebesar Rp200 juta.

Selain ancaman fisik, para pelaku juga menekan korban secara psikologis. Mereka melontarkan berbagai intimidasi, termasuk ancaman rekayasa tuduhan kepemilikan alat narkotika agar korban semakin tertekan.

Karena tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta kepada para pelaku. Setelah itu, para tersangka membagi uang tersebut sesuai peran masing-masing.

“Kami tegaskan ini bukan penagihan utang. Ini adalah pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius,” tegas Abast.

Polda Jatim juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. EI bertindak sebagai pelaku utama yang mengancam korban menggunakan senjata tajam sekaligus menerima uang hasil pemerasan.

Sementara itu, AS memantau keberadaan korban dan ikut menerima bagian uang. Sedangkan MB ikut terlibat dalam pelaksanaan pemerasan serta menerima bagian dari hasil kejahatan tersebut.

“Seluruh tersangka saat ini telah ditahan,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi dua celurit, satu pedang, dan satu pisau yang para pelaku gunakan untuk mengancam korban.

Temuan barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa para pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman nyata menggunakan senjata tajam.

Saat ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Abast menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Persoalan utang-piutang tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Setiap intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana adalah perbuatan melawan hukum dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.

  • Dipublikasi Pada 6 Maret 2026
  • Baru Saja di Update Pada Maret 6, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Utang Bibit Kentang Berujung Teror, Tiga Pelaku Pemerasan Bersenjata di Pasuruan Ditangkap disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya