Pemprov Jatim Perketat Pengawasan Dana Hibah, Ada Sanksi Tegas Bila Nakal

pengawasan dana hibah Jatim
Pemprov Jatim Perketat Pengawasan Dana Hibah. Foto: Istimewa

Sidoarjo, Infosurabaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, dalam acara Teras Informasi di Sidoarjo, Kamis (12/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan dana hibah.

Berbagai upaya pengawasan telah diterapkan untuk mencegah munculnya tindakan penyalahgunaan dana hibah. Proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi atau monev, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan sebagai objek pelaksanaan APBD. Adi Sarono menegaskan bahwa pengawasan harus melekat sejak awal perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban.

“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya di hadapan awak media. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa pengawasan dana hibah tidak bersifat parsial, melainkan terintegrasi dalam seluruh siklus pencairan dan penggunaan anggaran.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP Inspektorat dan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Selain itu, pengawasan juga mencakup pengaduan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Adi menambahkan bahwa sinergi antarlembaga pengawas ini penting untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel.

“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung. Itu semua juga bagian dari pengawasan,” jelasnya. Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan setiap potensi celah penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.

Sebagaimana diketahui, KPK mendapati dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019–2024. Sidang yang menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi tersebut turut menyoroti siklus pengawasan dana hibah. Kasus ini menjadi momentum bagi Pemprov Jatim untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” terang Adi menanggapi sorotan publik terkait kasus tersebut. Ia menekankan bahwa setiap tahapan harus diawasi dengan ketat, terutama dalam proses verifikasi kelayakan penerima hibah.

Pengawasan dana hibah dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap. Oleh karena itu, fokus utama pengawasan adalah pada verifikasi yang ketat serta transparansi di setiap lini. Pemprov Jatim pun terus mendorong penggunaan sistem digital untuk mempermudah pelacakan dan verifikasi data penerima hibah.

Adi menambahkan, proses pengawasan telah dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing. Verifikasi tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga melalui pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan keberadaan dan kelayakan lembaga penerima.

Selain itu, dilakukan pula review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP. Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna. Semua tahapan ini dirancang untuk memastikan bahwa dana hibah benar-benar dialokasikan kepada pihak yang berhak dan sesuai peruntukan.

Setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh penerima hibah. Laporan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan dana. Apabila ditemukan kejanggalan, maka tindak lanjut akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah,” pungkas Adi. Dokumen-dokumen ini menjadi pengikat moral dan hukum bagi penerima hibah untuk menggunakan dana secara bertanggung jawab dan transparan.

Dengan sistem pengawasan yang berlapis dan melibatkan berbagai pihak, Pemprov Jatim optimistis dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan dana hibah. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam mengawal penggunaan anggaran daerah demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

  • Dipublikasi Pada 13 Februari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Februari 13, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Pemprov Jatim Perketat Pengawasan Dana Hibah, Ada Sanksi Tegas Bila Nakal disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya