Infosurabaya.com – Polrestabes Surabaya terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk yang dinilai rawan menjadi sasaran peredaran gelap.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui operasi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di wilayah Tambaksari, Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21) dan F.R (19).
“Keduanya kami amankan dalam rangka pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Tambaksari,” ujar AKBP Dodi.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S.
Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika.
“Dalam rangkaian tindakan tersebut, kami mengamankan F.R dan beberapa barang bukti termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tutur AKBP Dodi Pratama.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F.R memperoleh sabu dari M.S, yang diketahui menggunakan nama samaran L.
Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari.
Dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan.
“Peran FR disebut sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” kata AKBP Dodi.
Ia menjelaskan skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum untuk melancarkan distribusi barang terlarang.
“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram, ” kata AKBP Dodi.
Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.
Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah perkotaan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir, menindak tegas pelaku, serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan.
- Dipublikasi Pada 17 Februari 2026
- Baru Saja di Update Pada Februari 17, 2026
- Temukan Kami di Google News
