Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Dinilai Sesuai Prosedur, Sidang Ungkap Fakta Baru

Infosurabaya.com, Surabaya – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Juanda dengan menghadirkan sejumlah fakta baru di persidangan. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa tidak terdapat aliran dana proyek kepada para terdakwa dan proses penunjukan pelaksana pekerjaan dinilai telah berjalan sesuai prosedur tender.

 

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh saksi Adi Witono selaku Vice President Operation PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, Adi menegaskan bahwa seluruh pembayaran proyek pengerukan dilakukan langsung kepada PT APBS sebagai perusahaan pelaksana pekerjaan.

 

“Tidak ada,” ujar Adi Witono ketika menjawab pertanyaan terkait dugaan adanya aliran dana proyek kepada para terdakwa.

 

Keterangan tersebut menjadi sorotan dalam persidangan karena dinilai memperkuat fakta bahwa tidak terdapat keuntungan pribadi maupun dana yang mengalir kepada pihak terdakwa dari proyek pengerukan kolam pelabuhan tersebut.

 

Adi Witono menjelaskan bahwa pengerukan dilakukan sebagai bagian dari kewajiban pemeliharaan kolam perairan yang disewa Bogasari dari Pelindo Regional 3 dan KSOP Tanjung Perak. Menurutnya, pengerukan dilakukan untuk mengatasi pendangkalan perairan sekaligus menjaga kelancaran aktivitas distribusi perusahaan.

 

Ia juga memaparkan bahwa PT APBS ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan melalui mekanisme tender yang diikuti tiga vendor dan dilaksanakan sesuai prosedur perusahaan.

 

“Pekerjaan dilakukan oleh PT APBS karena mereka memenangkan tender. Proses tender diikuti oleh tiga vendor dan berjalan sesuai prosedur,” jelasnya di persidangan.

 

Selain itu, Adi menyebut pemilihan PT APBS dilakukan karena perusahaan tersebut menawarkan harga yang paling kompetitif dibanding peserta tender lainnya.

 

“Kami memilih APBS karena harganya paling sesuai. Bahkan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih tinggi,” ujarnya.

 

Keterangan saksi tersebut kemudian memunculkan perhatian publik lantaran dalam surat dakwaan disebut adanya dugaan praktik mark up harga dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan. Namun, pernyataan saksi di persidangan justru mengindikasikan bahwa proses penentuan harga dilakukan melalui mekanisme tender terbuka dan kompetitif.

 

Adi Witono kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran proyek dilakukan langsung kepada PT APBS tanpa melalui pihak lain.

 

“Seluruh pembayaran pekerjaan langsung kami transfer ke PT APBS,” tambahnya.

 

Menanggapi fakta persidangan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan bahwa pembayaran yang diterima PT APBS merupakan bagian dari keuntungan korporasi dan bukan keuntungan pribadi.

 

“Pembayaran yang diterima PT APBS merupakan bagian dari keuntungan korporasi, bukan keuntungan pribadi. Hal ini karena APBS merupakan bagian dari Pelindo,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.

 

Dengan adanya keterangan para saksi tersebut, persidangan perkara proyek pengerukan kolam pelabuhan kini semakin mengerucut pada pembuktian mekanisme tender, alur pembayaran proyek, serta ada atau tidaknya unsur kerugian negara maupun keuntungan pribadi sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

 

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami keseluruhan proses pelaksanaan proyek pengerukan kolam pelabuhan.(Dn)

  • Dipublikasi Pada 21 Mei 2026
  • Baru Saja di Update Pada Mei 21, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Dinilai Sesuai Prosedur, Sidang Ungkap Fakta Baru disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya