infosurabaya.com-Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya resmi menerapkan persidangan elektronik untuk seluruh perkara pidana sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pelaksanaan sidang banding secara elektronik maupun tatap muka.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, mengatakan fasilitas ruang sidang elektronik telah disiapkan untuk mendukung pemeriksaan perkara banding secara lebih efektif, terutama bagi para pihak yang berada jauh dari kantor Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut bukan berarti menghadirkan pengadilan virtual sepenuhnya, melainkan menyediakan ruang sidang elektronik sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan dalam KUHAP baru.
“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” ujar Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).
Salah satu perubahan penting dalam KUHAP baru adalah mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, batas waktu pengajuan kasasi selama 14 hari kini dihitung sejak putusan banding dibacakan, bukan lagi sejak pemberitahuan putusan diterima para pihak sebagaimana diatur dalam aturan sebelumnya.
Perubahan tersebut membuat Pengadilan Tinggi wajib lebih dahulu menetapkan jadwal pembacaan putusan dan menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.
Sujatmiko menjelaskan, majelis hakim terlebih dahulu menetapkan jadwal pembacaan putusan. Setelah itu, panitera berkewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sedangkan penuntut umum wajib meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.
Selain penyesuaian prosedur administrasi, PT Surabaya juga telah menyiapkan infrastruktur pendukung berupa ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak menjalani penahanan.
Fasilitas tersebut diharapkan mempermudah pelaksanaan persidangan banding, khususnya bagi pihak-pihak yang berada di luar Surabaya sehingga tidak harus selalu hadir secara fisik di ruang sidang.
“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” kata Sujatmiko.
Ia menegaskan, penerapan sidang elektronik berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk tindak pidana khusus seperti kasus korupsi.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sidang, Pengadilan Tinggi Surabaya juga telah menyiapkan prosedur penanganan apabila terjadi kendala teknis, seperti gangguan jaringan internet atau kondisi darurat lainnya. Dalam situasi tersebut, majelis hakim dapat menjadwalkan ulang persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan waktu pelaksanaan yang baru kepada seluruh pihak yang berperkara.
“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” tegas Sujatmiko.(bro)
- Dipublikasi Pada 4 Agustus 2026
- Baru Saja di Update Pada Agustus 4, 2026
- Temukan Kami di Google News
