sales AC Surabaya gelapkan dana
Oknum sales AC di Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penggelapan dana perusahaan hingga puluhan juta rupiah. Modus ambil sendiri barang customer. (Ist)

Infosurabaya.com – Seorang tenaga penjualan pendingin ruangan atau sales AC di Surabaya resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Laporan bernomor LP/B/295/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 2 Februari 2026. Perwakilan CV Bintang Plasma selaku pelapor mengungkapkan bahwa aksi penggelapan diduga berlangsung selama periode Agustus hingga Oktober 2025 di wilayah Surabaya.

Pihak manajemen baru menyadari adanya kejanggalan tersebut pada Januari 2026. Kecurigaan muncul setelah perusahaan melakukan audit internal terhadap seluruh transaksi penjualan yang tercatat dalam sistem.

Chief Marketing Officer TerbaikAC.id, Dennis Sugijanto, memaparkan kronologi modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum sales berinisial HRF. Berdasarkan hasil penelusuran internal, terlapor memanfaatkan celah pada sistem pemesanan barang untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Jadi customer-nya itu kontak, dia mau request kirim barang di tanggal tertentu. Waktu kita cek sistem, barangnya ternyata sudah diambil sendiri,” ujar Dennis saat ditemui di Surabaya, Rabu (5/7/2026).

Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa customer sebenarnya belum memberikan instruksi pengiriman. Oknum sales tersebut memanipulasi status barang menjadi diambil sendiri, lalu menjualnya secara terpisah. “Barang itu dilabel ambil sendiri terus dijual sendiri, duitnya digelapkan,” imbuh Dennis.

Guna mengumpulkan alat bukti yang memadai, manajemen segera melakukan pemeriksaan terhadap perangkat kerja milik terlapor. Langkah ini membuahkan hasil yang cukup mengejutkan bagi pihak perusahaan.

“Setelah kita panggil dan kita cek handphone-nya sales itu, banyak ada kejadian seperti ini,” lanjut Dennis. Temuan tersebut mengindikasikan praktik penggelapan serupa tidak hanya terjadi dalam satu kali transaksi, melainkan berulang kali.

Atas perbuatannya, HRF kini disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan biasa.

Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. Pihak perusahaan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagai langkah preventif, manajemen perusahaan mengimbau konsumen untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian. Dennis menekankan pentingnya menggunakan kanal resmi perusahaan guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sebagai langkah preventif, kami menyarankan pembelian melalui website resmi kami TerbaikAC.id yang akan segera launching dalam waktu dekat,” pungkasnya.

  • Dipublikasi Pada 6 Agustus 2026
  • Baru Saja di Update Pada Agustus 6, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya