JPU Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Pribadi Terdakwa

Sidang perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak saat JPU membacakan tuntutan dan menguraikan tidak adanya aliran dana proyek ke pribadi terdakwa serta uang pengganti lima terdakwa yang dinyatakan nihil.

Infosurabaya.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (5/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa, yakni AWB, HES, EHH, F, MYC, dan DWS.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bahwa tidak ditemukan adanya aliran dana proyek yang diterima secara pribadi oleh para terdakwa. Selain itu, JPU juga tidak membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada lima terdakwa karena nilai uang pengganti yang dituntut dinyatakan nihil.

Artinya, para terdakwa tidak dituntut mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Heribertus Hari Sumarno, menilai isi tuntutan semakin memperkuat fakta yang terungkap selama persidangan.”Hingga berakhirnya tahap pembuktian dan memasuki agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan adanya bukti yang menerangkan bahwa dana proyek pengerukan mengalir ke kantong pribadi para terdakwa. Bahkan, dalam tuntutan yang dibacakan hari ini uang pengganti yang dibebankan kepada lima terdakwa juga dinyatakan nihil.

Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar yang membuktikan para terdakwa menerima aliran dana hasil tindak pidana sebagaimana didalilkan dalam perkara ini,” ujar Heribertus Hari Sumarno.

Perkara yang telah bergulir sejak April 2026 itu juga menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan mengenai mekanisme pembayaran proyek pengerukan.

Dalam persidangan pada 20 Mei 2026, saksi Adi Witono, Vice President Operation PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari, menegaskan bahwa tidak ada pembayaran proyek yang ditransfer kepada para terdakwa secara pribadi.”Tidak ada,” tegas Adi Witono saat ditanya mengenai aliran dana proyek kepada para terdakwa.

Ia menjelaskan seluruh pembayaran pekerjaan dilakukan langsung kepada PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Sementara itu, dalam sidang pada 3 Juni 2026, Direktur Utama PT PMS,Warsilan, menerangkan bahwa keuntungan PT APBS merupakan laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa dari dana tersebut dan pembagian dividen kepada pemegang saham sudah berdasarkan RUPS,” ujar Warsilan di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama hampir empat bulan persidangan, pembayaran proyek pengerukan dilakukan kepada PT APBS sebagai badan usaha pelaksana.

Hingga agenda pembacaan tuntutan, JPU juga menguraikan tidak adanya aliran dana proyek kepada pribadi para terdakwa serta tidak menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

  • Dipublikasi Pada 6 Agustus 2026
  • Baru Saja di Update Pada Agustus 6, 2026
  • Temukan Kami di Google News
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten JPU Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Pribadi Terdakwa disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya