InfoSurabaya.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pria berinisial MIF (30) yang nekat menjadi pengedar sabu. Ironisnya, dalam pengakuannya kepada petugas, MIF menyebut bahwa barang haram tersebut merupakan milik ayah kandungnya sendiri yang kini berstatus buron.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, MIF bukan pelaku utama. Ia hanya berperan sebagai tangan kanan sekaligus kurir yang menjalankan perintah ayahnya, yang diketahui berinisial M.
“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Ia mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada para pemesan,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.
Lebih lanjut, MIF mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait bisnis haram yang dijalankan ayahnya. Ia berdalih hanya bertugas mengantarkan barang tanpa memahami nilai transaksi maupun asal-usul sabu tersebut.
“Tersangka mengaku tidak mengetahui harga per poket maupun sumber barang. Ia hanya menjalankan perintah untuk menyerahkan paket kepada pembeli,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan MIF dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram,1 unit timbangan digital,2 bendel plastik klip kosong,4 buah skrop dari sedotan warna hitam dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi
Atas perbuatannya, MIF kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum dan mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap M, ayah tersangka, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya ini dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan nilai-nilai keluarga. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Dn)
- Dipublikasi Pada 10 April 2026
- Baru Saja di Update Pada April 14, 2026
- Temukan Kami di Google News